Praperadilan di NTB! Penetapan Tersangka Haji Masrah Dipertanyakan

Foto Surat Pemanggilan Sidang Perdana Praperadilan oleh PN Praya melalui Juru Sita Khulugin Azim kepada FKA Law Firm pada Kamis Lalu (10/4/2025) (Kiri); Foto Fathul Khairul Anam, S.H., M.H
PRAYA – Kuasa hukum Haji Masrah alias Amaq Nas dari FKA Law Firm secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, sebagai respons atas penetapan klien mereka sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah.
Permohonan itu didaftarkan pada 22 Maret 2025 lalu, dengan sidang perdana dijadwalkan pada 17 April 2025 pukul 10.00 WIB.
FKA Law Firm menilai penetapan tersangka terhadap Haji Masrah cacat formil dan yuridis, serta sarat dengan kejanggalan hukum.
“Kami menilai proses penyidikan hingga penetapan tersangka tidak memenuhi unsur legalitas sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tegas Fathul Khairul Anam, S.H., M.H., salah satu pengacara dari FKA Law Firm, Rabu (16/4).
Kasus ini bermula dari laporan Saudara Makmun pada 11 November 2023 ke Polres Lombok Tengah terkait dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah. Penyidikan dimulai 15 November 2023, dan Haji Masrah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2025 melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/60/III/RES.1.9/2025/Reskrim.
Namun, menurut FKA Law Firm, ada beberapa kejanggalan serius dalam proses penyidikan:
- Dua Nomor dan Dua Bulan Berbeda dalam Surat Perintah Penyidikan.
- Ketidakjelasan Dasar Hukum, apakah penyidikan berdasarkan laporan pengaduan atau laporan polisi.
- Cacat dalam Surat Ketetapan Tersangka, dengan pertimbangan hukum yang membingungkan.
- Penyitaan Barang Bukti Tanpa Prosedur Sah, tanpa surat perintah dan berita acara resmi.
- Tidak Ada Uji Forensik, padahal pemalsuan tanda tangan jadi dasar penetapan tersangka.
“Penetapan tersangka ini telah melukai rasa keadilan dan merugikan klien kami secara materiil maupun immateriil,” tambah Ahmad Mujaddid Islam, S.H., rekan Fathul.
Dalam permohonan praperadilan, FKA Law Firm mengajukan 9 tuntutan hukum, di antaranya menyatakan tidak sahnya penyidikan, penetapan tersangka, dan penyitaan barang bukti. Mereka juga menuntut pemulihan hak dan martabat Haji Masrah serta pembebanan biaya perkara kepada pihak termohon.
Surat panggilan sidang dari Jurusita PN Praya, Khulugin Azim, telah dilayangkan kepada FKA Law Firm, yang menandai dimulainya babak baru proses hukum ini. Masyarakat pun menanti sidang praperadilan ini sebagai ujian terhadap integritas aparat penegak hukum.
“Ini bukan sekadar membela satu orang, tetapi menyangkut kepastian hukum bagi semua warga negara,” pungkas Fathul.
Sidang praperadilan ini diyakini akan menjadi preseden penting dalam menguji profesionalisme dan akuntabilitas penegak hukum di Indonesia, sekaligus membuktikan bahwa proses hukum yang bersih masih mungkin ditegakkan.
Editor :Tim Sigapnews