Skandal Rp60 Miliar! Legal PT Wilmar Resmi Jadi Tersangka

Penyidik Kejagung resmi menetapkan MSY selaku Legal PT Wilmar sebagai tersangka.
Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi di dua provinsi terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang mewah berupa 2 unit mobil Mercedes Benz, 2 motor Vespa, 1 Honda CRV, dan 4 sepeda Brompton.
Pada hari yang sama, penyidik memeriksa lima orang saksi, termasuk dua tersangka berinisial MS dan WG.
"Dari pemeriksaan tersebut terungkap skema suap yang diawali dari permintaan tersangka WG kepada AR agar perkara minyak goreng diurus agar tak berujung pada putusan berat," ungkap penyidik dalam keterangan resminya, Senin (15/4).
Pertemuan antara AR dan WG menjadi awal rangkaian negosiasi “biaya perkara”. WG menanyakan nominal dana yang disiapkan oleh pihak korporasi. Informasi itu lalu diteruskan ke MS, dan kemudian MS menemui MSY di sebuah rumah makan di Jakarta Selatan.
"Dalam pertemuan itu, saya sampaikan ada pihak yang bisa bantu urus perkara ini," kata MSY seperti dikutip dari dokumen pemeriksaan.
Namun, MSY menyebut sudah ada tim lain yang menangani kasus tersebut.
Dua minggu kemudian, WG kembali menghubungi AR agar perkara segera diurus. Setelah komunikasi intens, disebutkan bahwa pihak korporasi menyiapkan dana sebesar Rp20 miliar, yang belakangan diminta dilipatgandakan oleh tersangka MAN menjadi Rp60 miliar dengan alasan perkara hanya bisa diputus ontslag (lepas dari segala tuntutan).
"Permintaan uang Rp60 miliar itu akhirnya disanggupi dan akan disiapkan dalam bentuk mata uang asing," terang penyidik.
Dana itu lalu diserahkan oleh MSY kepada AR di parkiran kawasan SCBD dan diantar ke rumah WG di Klaster Ebony, Jakarta Utara. WG kemudian menyerahkan uang tersebut ke MAN dan mendapat imbalan USD 50.000.
Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik resmi menetapkan MSY selaku Legal PT Wilmar sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025 dan Surat Perintah Penyidikan PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025.
Tersangka MSY dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a, Pasal 5 Ayat (1), Pasal 13, dan Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal suap miliaran rupiah ini. Masyarakat diimbau mengawasi proses hukum agar transparansi dan keadilan ditegakkan.
Editor :Tim Sigapnews