Bongkar Proyek Rp2,2 M! GEMA PENA Seret Kemenag Labuhanbatu ke Kejati

GEMA PENA Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Rehab Berat Fisik Gedung Kantor Kemenag Kab. Labuhanbatu Rp. 2.2 Miliar
Medan – Gerakan Masyarakat Pemuda Nusantara (GEMA PENA) resmi melaporkan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Labuhanbatu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), (20/3/2025).
Laporan yang disampaikan oleh Ketua Umum GEMA PENA, IS Batubara, tertuang dalam surat bernomor 025.GM.PENA.K.S.III.2025 dan ditujukan kepada Kepala Kejati Sumut melalui Asisten Intelijen (Asintel).
GEMA PENA menyoroti proyek rehabilitasi berat fisik gedung Kantor Kemenag Labuhanbatu yang menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp2.278.580.047. Proyek ini dilaksanakan oleh PT Pratama Group Indonesia, namun dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah kejanggalan.
“Ada beberapa kejanggalan dalam proses lelang, termasuk indikasi pelanggaran persyaratan teknis dan administrasi,” tegas IS Batubara dalam orasinya.
Batubara mengungkapkan bahwa dalam proses lelang awal, CV Dame Citra Mandiri telah memenangkan tender dengan penawaran lebih rendah yaitu Rp2.191.136.141. Sementara PT Pratama Group Indonesia semula dinyatakan kalah karena penawaran lebih tinggi dan tidak melengkapi persyaratan, seperti sertifikat K3 yang sudah kadaluarsa dan dokumen bukti kepemilikan kantor.
“Namun, entah mengapa, tender dimenangkan oleh PT Pratama Group Indonesia, yang diduga kuat terjadi konspirasi dalam penetapannya,” tambah Batubara.
GEMA PENA juga menyoroti aspek teknis pembangunan yang dinilai mengabaikan keselamatan kerja, seperti pelanggaran terhadap aturan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Permenakertrans No. 8 Tahun 2010.
Selain itu, metode pengecoran yang dilakukan secara manual menggunakan molen, bukan redemix, dikhawatirkan mempengaruhi kualitas hasil bangunan. Mereka juga menduga ada peralatan proyek yang dikuasai secara pribadi tanpa dikembalikan ke negara.
- Atas dasar itu, GEMA PENA mendesak Kejati Sumut untuk:
- Mengusut tuntas proyek pembangunan senilai Rp2,2 miliar tersebut.
- Menyelidiki dugaan monopoli dan adanya fee proyek di lingkungan Kemenag Labuhanbatu.
- Memproses hukum atas pelanggaran dokumen lelang, khususnya terkait sertifikat K3 kadaluarsa.
- Memeriksa Kepala Kantor Kemenag Labuhanbatu atas dugaan keterlibatan dalam pengaturan proyek.
- Memeriksa Direktur PT Pratama Group Indonesia, PPK, serta seluruh dokumen kontrak yang berkaitan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pintu masuk Kejati Sumut dalam membersihkan dugaan praktik korupsi di lingkungan instansi keagamaan. GEMA PENA menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.
Editor :Tim Sigapnews