Sekdes Rekam Wartawan Diam-Diam! Ketua AWPI Melawan

Oknum Sekretaris Desa Pandesari (Suyono) mengambil video dan foto wartawan yang hendak melakukan klarifikasi terkait permasalahan TKD.
Malang - Insiden tidak menyenangkan menimpa Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kabupaten Malang saat melakukan klarifikasi terkait Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Kamis, 20 Maret 2025. Seorang oknum Sekretaris Desa tiba-tiba merekam dan memfoto tanpa izin, hingga memicu pelaporan ke aparat penegak hukum.
Kunjungan klarifikasi yang dilakukan Ketua AWPI DPC Kabupaten Malang, Sunarto, ke Desa Pandesari berujung pada ketegangan. Saat hendak mengkonfirmasi informasi seputar penyewaan TKD oleh perangkat desa, Sekretaris Desa (Sekdes) justru merespons dengan merekam video dan memfoto tanpa izin.
“Bukannya memberi klarifikasi, Sekdes malah memfoto dan merekam saya tanpa izin, sambil mempertanyakan legalitas saya sebagai wartawan,” ungkap Sunarto.
Menanggapi hal itu, Sunarto menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) AWPI dan mempersilakan Sekdes mengecek keabsahan melalui redaksi. Namun, Sekdes bersikukuh tak ingin menjawab pertanyaan dan menyatakan klarifikasi harus dilakukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Saya tidak mau menjawab. Kalau memang ada aduan masyarakat, siapa orangnya dan di mana?” kata Sekdes dengan nada tinggi.
Sementara itu, Kepala Desa Pandesari, Mudawan, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengakui TKD masih disewakan kepada perangkat desa dan juga ke pihak wisata Santera selama tiga tahun.
“Tanah itu memang disewakan, saya hanya mengikuti regulasi. Tapi terus terang saya ini buta hukum,” ujar Mudawan. Ia juga menambahkan menjabat sebagai kades sejak 2019, sementara terkait masa sebelumnya diketahui oleh Sekdes.
Sunarto menyayangkan sikap Sekdes yang dinilainya tidak menghormati profesi wartawan. Ia menegaskan akan melaporkan insiden ini ke pihak berwajib karena termasuk pelanggaran terhadap UU ITE dan UU Pers.
“Tindakan ini melanggar hukum, mulai dari Pasal 46 dan 48 UU ITE, hingga Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999. Wartawan dilindungi dalam tugasnya. Ini jelas bentuk penghalangan kerja pers,” tegas Sunarto.
Sunarto menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan, DPMD, dan Inspektorat. “Kami akan kawal kasus ini agar kejadian serupa tidak terulang dan hak-hak wartawan tetap dihormati,” pungkasnya.
Editor :Tim Sigapnews