Berkas Kasus Dugaan Polisi Tembak Polisi Dilimpahkan, Tersangka Terancam Hukuman Berat!

Pelimpahan berkas perkara polisi tembak polisi, bersama barang bukti dan juga tersangka ke Kejari Padang.
Solok Selatan - Kasus dugaan tembak-menembak yang melibatkan anggota Polres Solok Selatan berinisial DI akhirnya memasuki babak baru. Mabes Polri telah melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solok Selatan, Akbar Ali, dalam konferensi pers yang didampingi oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat, Afrillyanna Purba, serta Kajari Padang, Aliansyah, dan Kasi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, mengungkapkan bahwa tahap II perkara ini dilaksanakan di Kejari Padang pada Rabu (19/3/2025).
"Kejadian ini berawal pada 21 Maret 2024, sekitar pukul 00.45 WIB. Saat itu, tersangka DI yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan meminta bantuan kepada korban yang merupakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan terkait galian C di daerah tersebut. Namun, korban menolak, sehingga terjadi insiden penembakan," ungkap Akbar Ali.
Tersangka DI kini menghadapi jeratan hukum berat dengan dakwaan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta percobaan pembunuhan.
Kasus ini mendapat perhatian khusus, sehingga berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI nomor 41 tertanggal 11 Maret 2025, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, bukan di Pengadilan Negeri Koto Baru.
"Alasannya, kondisi di Pengadilan Negeri Koto Baru tidak memungkinkan dan dianggap kurang kondusif," tambah Akbar Ali.
Dalam tahap II ini, sejumlah barang bukti turut diserahkan, termasuk satu unit mobil, satu senjata api, sejumlah peluru, golok, dan berbagai barang lainnya. Tersangka DI sementara akan ditahan di Rumah Tahanan Anak Air Padang hingga persidangan dimulai.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumbar, Sugeng Hariadi, menjelaskan bahwa persidangan perkara ini akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Kejati Sumbar, Kejari Solok Selatan, dan Kejari Padang.
Di sisi lain, Penasihat Hukum (PH) tersangka, Hendri, menyatakan bahwa kliennya tidak menerima pasal yang didakwakan.
"Tersangka DI tidak berniat menghilangkan nyawa seseorang. Ini hanyalah emosi sesaat. Terkait golok yang disita, itu hanyalah alat yang biasa ia bawa karena memiliki kebun," ujarnya.
Kini, publik menanti jalannya persidangan yang akan menentukan nasib tersangka. Apakah ia akan terbukti bersalah dan menerima hukuman berat, atau justru ada fakta baru yang bisa meringankan kasusnya? Semua mata tertuju pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang! (***)
Editor :Tim Sigapnews