Korupsi PDNS Kominfo Rp958 Miliar? Kejari Jakpus Usut Dugaan Permainan Tender

Kejari Jakarta Pusat tengah menyelidiki dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Kominfo periode 2020–2024.
Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020–2024.
Penyidikan ini mengungkap indikasi pengkondisian tender yang melibatkan pejabat Kominfo dan perusahaan swasta PT. AL.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, mengatakan kasus ini bermula dari anggaran sebesar Rp958 miliar yang dialokasikan untuk proyek PDNS.
"Dalam pelaksanaannya, PT. AL memenangkan sejumlah tender secara berulang kali melalui pengaturan yang diduga melibatkan pejabat di Kominfo," ujar Bani kepada media, Jumat (14/3/2025).
Serangkaian Kemenangan Tender PT. AL
Dari hasil penyelidikan, PT. AL tercatat memenangkan tender dengan nilai kontrak sebagai berikut:
* 2020: Rp60,3 miliar
* 2021: Rp102,6 miliar
* 2022: Rp188,9 miliar
* 2023: Rp350,9 miliar
* 2024: Rp256,5 miliar
Namun, ironisnya, meski proyek ini menelan anggaran fantastis, sistem keamanan PDNS justru lemah. Pada 2024, terjadi serangan ransomware yang mengekspos data pribadi penduduk Indonesia, membuat sejumlah layanan digital lumpuh.
Diduga, PT. AL tidak memenuhi standar keamanan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) karena tidak memiliki sertifikasi ISO 22301.
Penyelidikan juga menemukan bahwa proyek PDNS bertentangan dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang hanya mewajibkan pembangunan Pusat Data Nasional (PDN), bukan PDNS. Akibatnya, proyek ini dianggap tidak sesuai regulasi dan berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Menindaklanjuti dugaan korupsi ini, Kepala Kejari Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H., mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 pada 13 Maret 2025. Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan.
Hasil penggeledahan mengungkap sejumlah barang bukti yang disita, termasuk:
* Dokumen proyek
* Uang tunai dalam jumlah besar
* Mobil mewah
* Aset tanah dan bangunan
* Barang bukti elektronik yang terkait dugaan tindak pidana
"Penyidikan ini akan dilakukan secara transparan sesuai prosedur hukum untuk melindungi keuangan negara dan menegakkan keadilan," tegas Kejari Jakarta Pusat.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang terus menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum. Akankah ada tersangka dalam waktu dekat? Semua mata kini tertuju pada Kejaksaan!
Editor :Tim Sigapnews