Polemik Penahanan FJS Terkuak: Kejaksaan Sangihe Beri Klarifikasi

Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe
Kepulauan Sangihe – Polemik terkait status hukum FJS, yang terlibat dalam insiden di lokasi perkebunan, terus menjadi perhatian publik.
Setelah sempat beredar kabar bahwa FJS telah ditahan pada Kamis (13/3/2025) siang oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, informasi tersebut semakin menguat setelah sumber internal mengungkapkan bahwa berkas perkara FJS telah dilimpahkan dari pihak kepolisian ke kejaksaan (tahap dua).
Kepastian ini, meskipun tanpa adanya keterangan resmi dari pihak kejaksaan, memicu tanda tanya. Aiptu Janus Sumangando, S.H., Kanit Reskrim Polsek Kecamatan Tabukan Utara, menyatakan, "Kalo soal penahanan, itu sudah ranah kejaksaan. Tugas kami hanya sampai pelimpahan."
Minimnya informasi resmi dari aparat penegak hukum sempat menambah spekulasi di kalangan masyarakat. Beberapa pihak menilai pentingnya keterbukaan informasi untuk menghindari kebingunguan yang bisa berkembang lebih jauh.
Namun, pada Kamis malam, Kejaksaan Negeri Sangihe akhirnya memberikan klarifikasi. Dalam pesan resmi yang disampaikan kepada wartawan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sangihe, ST Syaiful Arif, SH, menjelaskan bahwa FJS tidak ditahan.
"Ada permohonan agar tidak dilakukan penahanan dan kami mempertimbangkan bahwa tersangka bersikap kooperatif," jelasnya.
Penjelasan ini berhasil meredam spekulasi yang berkembang. Meski begitu, publik tetap menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum yang tengah berjalan.
Editor :Tim Sigapnews