Polri Ungkap Pengemasan Ulang Minyakita Tak Sesuai Takaran di Depok

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (kiri) pimpin konferensi pers kasus Minyak Kita, Selasa (11/3/2025).
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap praktik pengemasan ulang minyak goreng "MINYAKITA" dengan isi takaran yang tidak sesuai label kemasan. Penggerebekan dilakukan pada Minggu (9/3/2025) di sebuah gudang di Kota Depok, yang diduga menjadi pusat aktivitas ilegal ini.
Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan Bareskrim Polri terkait distribusi dan ketersediaan "MINYAKITA". Namun, di lokasi tersebut, tim penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pengemasan ulang.
"Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml, sementara yang dikemas dalam botol hanya sekitar 760 ml. Ini jelas tidak sesuai standar yang ditetapkan," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf.
Padahal, dalam kemasan yang seharusnya berisi 1.000 ml, minyak yang dikemas ulang ternyata lebih sedikit dari takaran yang tertera, sehingga merugikan konsumen.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk:
- 450 dus minyak goreng "MINYAKITA" kemasan pouch bag siap edar,
- 180 dus minyak goreng yang masih tersimpan di gudang,
- 250 krat minyak kemasan botol,
- Puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.
Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.
Atas temuan ini, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta pasal-pasal dalam KUHP yang berkaitan dengan pemalsuan atau manipulasi produk.
"Kami bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi konsumen dan perekonomian nasional," tegas Brigjen Helfi.
Polri juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk serta memastikan barang yang dibeli sesuai standar.
"Kami mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar," tambahnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan ada efek jera bagi pelaku serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Polri berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keadilan demi perlindungan konsumen.
Editor :Tim Sigapnews