Pasutri Pengedar Ekstasi di Rumbai Pesisir Dibekuk Polisi

Sepasang suami istri, NS (20) dan GM (16), warga Kelurahan Meranti Pandak, Rumbai Pesisir, ditangkap oleh Polsek Tenayan Raya pada Senin (10/3/2025). foto net.
Pekanbaru – Sepasang suami istri, NS (20) dan GM (16), warga Kelurahan Meranti Pandak, Rumbai Pesisir, ditangkap oleh Polsek Tenayan Raya pada Senin (10/3/2025). Keduanya kedapatan memiliki 10 butir pil ekstasi dan kini harus mendekam di sel tahanan.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, membenarkan penangkapan tersebut. "Dari tangannya, saat ditangkap ditemukan 10 butir pil ekstasi," ungkap Dodi, Senin (10/3/2025).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku yang kerap menerima kiriman narkoba dengan sistem Cash on Delivery (COD). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya saat hendak mengungsi ke rumah mertua akibat banjir.
"Tim langsung menelusuri keberadaan pelaku. Saat dilakukan penangkapan, pelaku hendak mengungsi ke rumah mertuanya karena terdampak banjir. Saat itu kita amankan," jelas Dodi.
Selain barang bukti 10 butir ekstasi, Dodi mengungkapkan bahwa pelaku mendapatkan pasokan narkoba dari seorang narapidana di dalam Lapas.
"Pelaku mendapatkan barang dari seorang napi. Mereka sudah 8 bulan mengedarkan ekstasi ini dengan sistem COD. Saat ini, napi tersebut belum diketahui berada di Lapas mana," ujar Dodi.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkoba di Pekanbaru yang melibatkan jaringan dalam Lapas. Polsek Tenayan Raya memastikan akan terus menelusuri jaringan ini hingga ke akar-akarnya.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengungkap jaringan ini sepenuhnya. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah hukum kami," tegas Dodi.
Dengan tertangkapnya pasutri ini, polisi berharap bisa mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba.
Editor :Tim Sigapnews