LSM-BERANTAS Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS SMK Negeri 4 Pekanbaru

Ketua Umum DPP LSM-BERANTAS, Kend Zai, setelah melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 4 Kota Pekanbaru.
Pekanbaru – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Suara Rakyat Bersatu (LSM-BERANTAS) resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 4 Kota Pekanbaru untuk tahun anggaran 2020 dan 2021.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Polresta Pekanbaru pada Senin (10/3/2025).
Ketua Umum DPP LSM-BERANTAS, Kend Zai, yang didampingi Sekretaris Jenderal, mengungkapkan bahwa hasil investigasi mereka menemukan indikasi kuat bahwa realisasi anggaran Dana BOS pada periode tersebut diduga tidak sepenuhnya terlaksana sebagaimana mestinya.
“Penggunaan Dana BOS pada beberapa pos anggaran kami duga keras tidak terlaksana dan ada indikasi mark-up. Saat itu, seluruh sekolah diliburkan secara nasional akibat pandemi COVID-19, dan proses pembelajaran dilakukan secara daring. Jadi, apa kegiatan yang dilakukan di sekolah tersebut?” ujar Kend Zai usai menyerahkan laporan ke pihak kepolisian.
Menurut Kend Zai, beberapa pos anggaran dalam laporan realisasi Dana BOS, seperti Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah, Pembayaran Honorer, serta Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran, memiliki nilai yang fantastis. Namun, berdasarkan temuan mereka, kegiatan-kegiatan tersebut diduga fiktif.
Lebih lanjut, Kend menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan penegakan hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah. Ia berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan lebih mendalam.
“Ya, hari ini kami resmi menyampaikan laporan terkait dugaan penyalahgunaan Dana BOS di SMK Negeri 4 Kota Pekanbaru. Kami berharap Polresta Pekanbaru dapat segera menyelidiki kasus ini, memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan bahwa jika ada indikasi korupsi, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.
Seperti diketahui, pada tahun 2020 dan 2021, seluruh sekolah di Indonesia diliburkan akibat pandemi COVID-19 dan menerapkan pembelajaran jarak jauh (daring). Selama periode tersebut, kegiatan sekolah yang memerlukan tatap muka, seperti ekstrakurikuler dan pemeliharaan sarana prasarana, seharusnya minim atau bahkan tidak dilakukan.
Namun, dari data laporan realisasi Dana BOS yang diterima LSM-BERANTAS, ditemukan anggaran yang masih dialokasikan untuk berbagai kegiatan yang seharusnya tidak berjalan selama masa pandemi. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa anggaran tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya atau bahkan fiktif.
“Jika memang dana tersebut digunakan sebagaimana mestinya, pihak sekolah harus bisa menunjukkan bukti bahwa kegiatan tersebut benar-benar terlaksana. Jika tidak, maka ini menjadi indikasi kuat adanya korupsi yang harus diusut tuntas,” tutup Kend.
Editor :Tim Sigapnews