Desak Polres Bireun, YARA Minta Kasus Laka Lantas Dituntaskan

Kepala Perwakilan YARA Bireun, Muhammad Zubir, meminta Polres Bireun segera menuntaskan kasus kecelakaan maut yang terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025.
Bireun - Kepala Perwakilan YARA Bireun, Muhammad Zubir, mendesak Polres Bireun segera menuntaskan kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua orang meninggal dunia di depan SPBU Cot Gapu, Kota Juang, Bireun.
Bireun - Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Bireun, Muhammad Zubir, meminta Polres Bireun segera menuntaskan kasus kecelakaan maut yang terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, di Cot Gapu, Bireun. Insiden itu melibatkan satu unit mobil Pajero Sport BL 1151 ZF dengan sepeda motor Honda Beat BL 3943 ZBK yang dikendarai seorang ibu dan tiga anaknya. Akibat kecelakaan tersebut, dua orang meninggal dunia.
Salah satu korban, Akwanul Muslimin, meninggal di tempat, sementara ibunya, Safriana, meninggal dunia keesokan harinya. Satu anak lainnya masih menjalani perawatan intensif di RSU dr. Fauziah Bireuen.
“Kami mendesak Polres Bireun serius menuntaskan kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua orang meninggal dunia. Dalam hukum, setiap kecelakaan yang mengakibatkan kematian seseorang dapat dikenakan sanksi hukum, dan hal ini perlu ditegakkan oleh Polres Bireun," ujar Zubir dalam keterangan tertulisnya kepada media, Minggu (9/3).
Zubir menegaskan bahwa tindak pidana kecelakaan lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, disebutkan bahwa pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia dapat dipidana hingga enam tahun penjara. Sedangkan dalam Pasal 311 ayat (5), jika perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja, ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.
“Pasal 310 dan 311 itu delik pidana umum, bukan delik aduan. Ancamannya enam hingga 12 tahun penjara, jadi Polres Bireun perlu menuntaskan kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zubir menolak kemungkinan penyelesaian kasus ini melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), mengingat ancaman hukumannya di atas lima tahun. Ia menilai bahwa hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa diskriminasi terhadap masyarakat kecil.
“Kami mendesak Polres Bireun serius menegakkan hukum dalam kasus ini. Jangan sampai karena korban berasal dari kalangan masyarakat kecil, hukum menjadi tidak tegak. Jika ada upaya penyelesaian secara restorative justice, harus dipastikan syaratnya terpenuhi. Jika tidak, jangan dipaksakan. Hukum harus tegak agar rakyat tidak apatis terhadap keadilan,” tutup Zubir.
Editor :Tim Sigapnews