Ketidakadilan Hukum di Kuansing, Pekerja Kebun Ditangkap, Pemilik Bebas

Wakil Sekjen N. Haryadi, mendesak aparat untuk bertindak tegas terkait permasalahan hukum dikuanisng. foto istimewa.
Kuansing - Ketidakadilan hukum kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Seorang pekerja kebun sawit, Ipeh Laia, ditangkap polisi pada Sabtu (8/3/2025) atas tuduhan merambah lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Pangkalan Indarung. Ironisnya, pemilik kebun, Rian, dan penggarap lahan menggunakan alat berat, Adis, justru dibiarkan bebas tanpa tersentuh hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Ipeh hanya bekerja sebagai pembersih kebun sawit yang dikelola oleh Rian. Sementara itu, Adis, pemilik alat berat, diduga kuat sebagai penggarap utama lahan tersebut. Namun, justru Ipeh yang ditangkap dengan tuduhan merambah kawasan hutan.
Penangkapan Ipeh membawa dampak berat bagi keluarganya. Dua anaknya yang masih kecil terlantar dan tidak memiliki tempat tinggal hingga sempat menginap di asrama polisi. Sang istri yang berada di Nias segera berangkat ke Kuansing untuk mencari keadilan bagi suaminya.
"Suami saya tidak bersalah. Dia hanya pekerja, bukan pemilik kebun. Saya tidak akan kembali ke Nias sebelum suami saya dibebaskan," ujar istri Ipeh dengan suara bergetar, air mata mengalir deras.
Ketika istri dan anak-anak Ipeh datang ke Polres Kuansing untuk meminta izin tinggal bersama di dalam tahanan, permintaan itu ditolak. Mereka terpaksa tidur di asrama polisi selama dua hari sebelum akhirnya menumpang di rumah kerabat.
Kasus ini mencerminkan ketimpangan hukum, di mana rakyat kecil seperti Ipeh ditindak tegas, sementara pemilik kebun dan penggarap dengan alat berat tetap bebas. Warga Kuansing menyebut bahwa kawasan HPT Pangkalan Indarung telah lama dikuasai para cukong, termasuk Rian dan Kasir dari Pekanbaru, yang disebut-sebut menguasai ratusan hektare lahan tanpa tindakan hukum.
Ketua Umum DPP LSM Barisan Suara Rakyat Bersatu (LSM-BERANTAS), melalui Wakil Sekjen N. Haryadi, mendesak aparat untuk bertindak tegas.
"Kami meminta aparat hukum, KPH Kuansing, Gakkum KLHK, dan Kapolres Kuansing agar segera menangkap Rian sebagai pemilik kebun dan Adis sebagai pemilik alat berat yang menggarap lahan HPT," tegas Haryadi dalam konferensi pers di Pekanbaru.
Ia menilai kasus ini sebagai bentuk nyata ketidakadilan yang harus segera dituntaskan.
"Ribuan hektare HPT dikuasai oleh oknum yang hanya ingin meraup keuntungan pribadi, sementara pekerja kecil seperti Ipeh justru dijadikan kambing hitam. Ini tidak boleh dibiarkan!" lanjutnya.
Haryadi juga meminta agar aparat segera membubarkan pihak-pihak yang bermain di kawasan HPT Pangkalan Indarung.
"Jangan biarkan hukum hanya berpihak pada yang berduit. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan," pungkasnya.**
Editor :Tim Sigapnews