Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Kunci Kasus Dugaan Perzinahan di Polda Sumsel

Kuasa hukum dari pelapor Hasudungan Gultom, S.H., M.H., saat konferensi pers usai dari Subdit Renakta Polda Sumsel pada Kamis (6/3/2025) untuk melengkapi bukti dalam laporan dugaan perzinahan yang melibatkan istri pelapor, DD, dan selingkuhannya, SM
Palembang – Kuasa hukum dari pelapor Hasudungan Gultom, S.H., M.H., dkk kembali mendatangi Subdit Renakta Polda Sumatera Selatan pada Kamis (6/3/2025) untuk melengkapi bukti dalam laporan dugaan perzinahan yang melibatkan istri pelapor, DD, dan selingkuhannya, SM, yang merupakan pegawai bank swasta milik WNA (SMBC Indonesia).
“Kedatangan kami hari ini bertujuan untuk melengkapi bukti dari klien kami, yaitu dengan menghadirkan saksi kunci, Pak MAH, yang telah melaporkan istrinya terkait dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP,” ujar kuasa hukum Hasudungan Gultom.
Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan oleh pelapor. Menurut kuasa hukum, saksi yang dihadirkan memiliki pengetahuan langsung mengenai kasus ini.
“Saksi yang kami hadirkan hari ini telah memberikan keterangannya kepada penyidik. Ia merupakan teman dekat klien kami sejak awal merintis usaha, dari masa sulit hingga mencapai kesuksesan. Saksi mengetahui secara detail perjalanan hidup Pak MAH, termasuk dinamika rumah tangganya,” jelasnya.
Lebih lanjut, saksi juga menyampaikan kepada penyidik informasi terkait dugaan perbuatan yang dilakukan oleh istri pelapor.
“Saksi mengetahui secara persis bagaimana kejadian ini terjadi. Semua keterangan telah disampaikan kepada penyidik dalam pemeriksaan hari ini,” tambahnya.
Hasudungan Gultom berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan kliennya berdasarkan bukti yang telah diserahkan, termasuk foto-foto serta kesaksian yang telah dikumpulkan.
“Kami menyerahkan laporan ini sepenuhnya kepada penyidik. Harapan kami, dari hasil pemeriksaan bukti dan keterangan saksi, penyidik dapat menyimpulkan arah penanganan perkara ini dengan objektif dan profesional,” tutupnya.
Saat ini, penyidik Polda Sumatera Selatan masih terus mendalami kasus ini guna menentukan langkah hukum selanjutnya.***
Editor :Tim Sigapnews