Status Hukum Sertifikat Lahan Perhutani di Situbondo Belum Jelas

Edy Susanto, pelapor kasus sertifikat lahan Perhutani ke Kejari Situbondo yang sudah berlangsung selama dua tahun belum memiliki kejelasan hukum.
Situbondo – Kasus pengembalian sertifikat lahan Perhutani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo yang sudah berlangsung selama dua tahun masih belum memiliki kejelasan status hukum. Hal ini disampaikan oleh Edy Susanto, pelapor kasus tersebut.
Edy Susanto menjelaskan bahwa ketidakpastian hukum terkait sertifikat lahan di Desa Alas Tengah telah menyebabkan kerugian baik bagi Perhutani maupun masyarakat.
“Saat ini, buku kerawangan ada di Kejaksaan karena Kejaksaan sedang menangani kasus penyertifikatan tanah milik Perhutani oleh ratusan masyarakat. Padahal pengembalian sertifikat sudah dilakukan pada tahun 2022, namun status hukumnya masih belum jelas,” ujar Edy pada Rabu (6/3).
Menurut Edy, Perhutani mengalami kerugian besar akibat tanah yang sudah disertifikatkan tetap dikuasai oleh petani. Lahan yang sempat disertifikatkan juga tidak bisa dimanfaatkan untuk kegiatan produktif.
“Perhutani tidak bisa menerima hasil dari tembakau atau kopi sejak kasus ini dilaporkan pada tahun 2020. Ini sudah merugikan pendapatan Perhutani,” tambah Edy.
Selain itu, sejumlah warga di Desa Alas Tengah yang tidak mengetahui kasus ini juga menjadi korban. Buku kerawangan desa yang berada di Kejaksaan membuat mereka tidak dapat mengikuti program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) secara gratis.
“Mungkin hanya di Desa Alas Tengah yang tidak bisa mengikuti program PTSL tahun ini, kasihan warga yang ingin mengurus tanah mereka,” imbuh Edy.
Edy menegaskan bahwa setelah pengembalian sertifikat dari petani ke Kejaksaan, seharusnya pencoretan dilakukan dalam buku kerawangan untuk memastikan kejelasan status kepemilikan tanah.
“Sertifikat memang dibatalkan oleh BPN, tetapi apakah sudah ada pencoretan dalam buku kerawangan? Faktanya, tanah yang disertifikatkan masih dikuasai petani,” tegas Edy.
Akibat ketidakpastian hukum ini, ada seorang warga yang berhasil menyertifikatkan tanah milik Perhutani dan membangun gudang di atasnya.
“Jika pemilik bangunan dilaporkan karena mendirikan gedung di atas tanah Perhutani dan menunjukkan sertifikat yang dianggap sah, polisi tidak bisa menindak,” paparnya.
Hingga saat ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, belum dapat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini.
Editor :Tim Sigapnews