Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi Jiwasraya, Ada Fakta Baru?

Febrie Ardiansyah JAM-Pidsus Kejagung saat memberikan keeterangan kasus Korupsi Jiwasraya.
Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.
Saksi berinisial DD, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pemeriksaan Perasuransian Bapepam-LK pada tahun 2006, diperiksa terkait penyidikan perkara yang menyeret tersangka IR. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak terkait serta memperjelas aliran dana yang diduga merugikan negara,” ungkap Febrie Ardiansyah JAM-Pidsus Kejagung.
Kasus korupsi Jiwasraya merupakan salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia, yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Kejagung terus mengusut kasus ini dengan menelusuri peran berbagai pihak dalam proses investasi yang dinilai menyimpang.
Pemeriksaan ini menambah daftar panjang upaya Kejagung dalam menuntaskan kasus Jiwasraya dan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Editor :Tim Sigapnews