Skandal Timah, Kejagung Periksa Dua Saksi Kunci Dugaan Korupsi

Febrie Ardiansyah JAM-Pidsus Kejagung saat memberikan keterangan kasus timah.
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Saksi yang diperiksa adalah HDR, Komisaris CV Aldo Atha Andara, serta TT, kakak dari tersangka TN alias AN.
Pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan kasus yang menyeret tersangka utama Refined Bangka Tin dkk.
"Kami terus menggali keterangan saksi untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang berperan dalam dugaan korupsi tata niaga timah ini," ujar perwakilan JAM PIDSUS Kejagung.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam tata niaga timah di PT Timah Tbk antara 2015-2022. Diduga, ada praktik bisnis ilegal yang melibatkan sejumlah perusahaan, termasuk permainan izin dan distribusi timah yang menyebabkan kerugian negara.
Penyidik mendalami apakah terdapat indikasi suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga komoditas tersebut.
Timah merupakan salah satu komoditas strategis Indonesia, dan korupsi di sektor ini dapat berdampak pada ekonomi nasional. Kejagung memastikan proses hukum berjalan transparan.
"Negara mengalami potensi kerugian besar akibat dugaan praktik ilegal ini. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku diproses sesuai hukum," tegas perwakilan Kejagung.
Langkah Kejagung Selanjutnya
Kejagung akan terus mendalami peran saksi serta mengidentifikasi aktor lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Pemeriksaan saksi tambahan juga akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan. Kejagung menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap siapapun yang terbukti terlibat.
Editor :Tim Sigapnews