Berkas Perundungan Santri Ponpes Darul Quran Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara dugaan perundungan yang menimpa seorang pelajar berinisial F (13) di Pondok Pesantren Darul Quran telah dilimpahkan ke Kejati.
Pekanbaru - Berkas perkara dugaan perundungan yang menimpa seorang pelajar berinisial F (13) di Pondok Pesantren Darul Quran telah dilimpahkan ke kejaksaan Tinggi Riau (kejati) oleh penyidik, Rabu (5/3/2025). Saat ini, penyidik menunggu petunjuk dari jaksa untuk menentukan kelengkapan berkas perkara tersebut.
"Berkas perkaranya sudah kita limpahkan ke kejaksaan seminggu yang lalu. Kita sedang menunggu apakah ada petunjuk dari jaksa atau dinyatakan lengkap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan.
Asep menjelaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini telah dilakukan secara menyeluruh. Upaya diversi atau mediasi sempat dilakukan, namun gagal karena pihak korban ingin melanjutkan proses hukum.
"Kita sudah melibatkan beberapa pemangku kepentingan terkait dengan kejahatan dan anak yang berhadapan dengan hukum," ujarnya.
Dalam kasus ini, dua santri senior Ponpes Darul Quran berinisial A dan R telah ditetapkan sebagai tersangka. Mengingat keduanya masih di bawah umur dan berstatus pelajar, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saat ini berkas perkara masih dalam penelitian oleh kejaksaan untuk menentukan kelayakan disidangkan," tambah Asep.
Peristiwa dugaan perundungan ini terjadi pada 31 Juli 2024. Korban mengaku mengalami kekerasan fisik berupa tendangan dan injakan dari para pelaku hingga menyebabkan luka lebam di pipi dan kepala. Akibat kejadian tersebut, F sempat menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Panam, Pekanbaru, selama tiga hari.
Selain luka fisik, kondisi psikologis korban juga terdampak. Ia bahkan sempat dilarikan ke unit gawat darurat (UGD) Rumah Sakit Prima Pekanbaru dan menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Tampan. Hingga kini, keluarga korban masih menunggu perkembangan proses hukum yang berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan mendorong pentingnya perlindungan anak, terutama di lingkungan pendidikan. Aparat kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor :Tim Sigapnews