Tambang Pasir Diduga Ilegal di Rogojampi Banyuwangi Bebas Beroperasi

Galian pasir di lahan sawah produktif
Banyuwangi - Aktivitas penambangan pasir di area lahan sawah produktif yang diduga ilegal tetap beroperasi bebas di Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Pada Minggu (2/3/2025), puluhan truk pengangkut pasir tampak keluar masuk dari lokasi pengerukan.
Keberadaan tambang ini menghambat mobilitas warga dan berdampak negatif terhadap masyarakat yang bermukim serta berjualan di sepanjang jalan sekitar lokasi. Selain itu, aktivitas ini diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan tersebut, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan hukuman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Namun, tambang yang diduga ilegal ini tetap beroperasi tanpa hambatan, seolah kebal hukum.
Saat dikonfirmasi, pemilik tambang yang diduga berinisial Ki tidak merespons pesan yang dikirim melalui WhatsApp.
Ketua Forum Masyarakat Peduli (Formasi), H. Didik, meminta aparat penegak hukum, khususnya Polresta Banyuwangi dan Polda Jatim, untuk segera mengambil tindakan tegas. Menurutnya, selain merugikan masyarakat sekitar, keberadaan tambang tanpa izin ini juga berpotensi merusak lingkungan dan infrastruktur jalan di wilayah tersebut.
"Penegakan hukum yang tegas, pengawasan dari pemerintah daerah, serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan lingkungan menjadi langkah penting untuk menghentikan maraknya galian pasir yang diduga ilegal di wilayah hukum Polsek Rogojampi," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas tambang tersebut. Warga berharap pemerintah dan aparat segera turun tangan guna mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Editor :Tim Sigapnews