Kuasa Hukum Korban Tindak Pencemaran Nama Baik Laporkan Kasus ke Polres Tegal Kota

Kuasa hukum Tri Mulyana datang untuk menanyakan perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan pada 20 Februari 2025
TEGAL - Setelah menerima kuasa dari korban, Tri Mulyana, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Kotalima & Partner yang beralamat di Jakarta Selatan, mendatangi Sat Reskrim Polres Tegal Kota.
Kuasa hukum Tri Mulyana datang untuk menanyakan perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan pada 20 Februari 2025, terkait unggahan di akun Instagram Wahyu_fisio. Unggahan tersebut berisi tuduhan terhadap korban yang telah viral dan menarik perhatian ribuan warganet.
Menurut laporan, unggahan yang beredar di Instagram ini menampilkan video yang merekam korban tanpa izin dan tanpa konfirmasi kebenaran dari pihak korban. Dalam video tersebut, terdapat teks yang menyudutkan korban, dengan menyatakan, "Paling nggak suka lihat orang kaya makan, sementara baby sisternya suruh nungguin sambil berdiri, klo nggak dikasih makan, minimal suruh cari tempat duduk sambil nunggu bisikan?" Unggahan ini segera menuai ribuan komentar negatif, yang secara langsung merugikan nama baik korban.
Erwin Kotalima dan Ryan Irawan, selaku kuasa hukum korban, menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal proses laporan polisi hingga klien mereka mendapatkan keadilan.
"Kami akan terus melakukan upaya hukum untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan efek jera sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perbuatan tersebut sangat merugikan klien kami dan majikannya, karena tuduhan yang dilontarkan tidaklah benar dan hanya bertujuan untuk kepentingan pribadi," tegas Erwin.
Lebih lanjut, Erwin mengungkapkan bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga satu miliar rupiah.
Kuasa hukum Tri Mulyana
berharap dengan proses hukum ini, pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan memberikan efek jera bagi pihak lain yang memiliki niat serupa.
Pihak kuasa hukum juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, agar tidak merugikan orang lain dan menimbulkan dampak negatif yang luas.
Kasus ini akan terus dipantau dan perkembangan selanjutnya akan diinformasikan oleh pihak Kuasa hukum Tri Mulyana.
Editor :Tim Sigapnews