Kasus Penangkapan Helen, Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Intervensi dan Pemaksaan Penetapan Tersangka
SIGAPNEWS.CO.ID | PEKANBARU – Penangkapan Helen, pemegang saham minoritas sebesar 1,23 persen di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka, terus menuai kontroversi. Kuasa hukumnya, Gita Melanika, SH., MH., Tommy Fredy Manungkalit, SH., MH., dan Alfius Zachawerus, SH., menyebut penetapan Helen sebagai tersangka kasus kejahatan perbankan ini terkesan dipaksakan dan melibatkan dugaan intervensi pihak luar.
Helen ditangkap oleh Tim Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat (15/11) atas tuduhan pencairan deposito milik pasangan suami istri Halim Hilmi (53) dan Bie Hoi (49) senilai Rp3,24 miliar. Ia diduga menginstruksikan pencairan 22 bilyet giro pada Mei 2023, sehingga dijerat Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 362 KUHP, dan UU TPPU.
Namun, kuasa hukum Helen menganggap langkah penyidik tidak sesuai prosedur karena tidak menunggu hasil banding gugatan perdata antara BPR Fianka dan pelapor di Pengadilan Tinggi Riau. Dalam gugatan tersebut, pengadilan sebelumnya memenangkan BPR Fianka.
“Penetapan tersangka ini terlalu tergesa-gesa dan seolah ada unsur pesanan. Kami menduga ini atas permintaan seorang pengusaha berinisial EK, yang juga disebut Helen dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah mengancam dirinya,” ujar Gita Melanika pada Sabtu (22/11).
Gita juga mengkritik tindakan penyidik yang menyebarkan foto Helen sebagai tersangka tanpa sensor.
“Ini melanggar asas praduga tak bersalah dan sangat memukul psikologis Helen sebagai seorang wanita, bahkan berdampak pada keluarganya,” tegasnya.
Kasus ini semakin memanas karena kuasa hukum merasa ada tekanan besar terhadap Helen, yang bukan pemegang saham mayoritas di BPR Fianka. Mereka menilai bahwa kasus ini tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga melibatkan kepentingan bisnis dan tekanan eksternal.
“Penyidik seharusnya profesional, tidak terburu-buru, dan mematuhi asas-asas hukum yang berlaku. Kami akan terus memperjuangkan keadilan untuk Helen,” pungkas Gita.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena diduga sarat intervensi, dan publik menanti langkah lebih lanjut dari pihak berwenang.
Editor :Tim Sigapnews