Hukum/Kriminal
PN Medan Adili Warga Thailand, Tangkap Ikan Pakai Pukat
Terdakwa illegal fishing, Suriyon Jannok mendengar ucapan penterjemah
saat menjalani sidang di Ruang Cakra V PN Medan, Rabu
(11/10/2017).(Foto: Sigapnews/Pian)
SIGAPNEWS.CO.ID | MEDAN - Warga Negara (WN) Thailand, Suriyon Jannok harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/10/2017) karena diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal di kawasan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dengan menggunakan Pukat Trawl.
Suriyon yang bertugas sebagai nakhoda di Kapal KHF bernomor 2069 diciduk petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Jumat (18/8/2017) lalu sekitar pukul 05.30 WIB.
"Saat menangkap ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Selat Malaka, kapal mereka menggunakan Pukat Trawl. Begitu tahu petugas mendekat, ABKnya langsung memutus jaring pukat trawl yang mereka pakai," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Irfhan Lubis di Ruang Cakra V, PN Medan.
Ketika diperiksa petugas menemukan total 735 Kg berbagai jenis ikan. Berdasarkan pengakuan Suriyon, sebagian besar ikan tersebut merupakan tangkapan yang dilakukan di Perairan Malaysia.
"Pengakuannya saat diinterogasi petugas, baru sebentar menangkap disana dan tidak banyak menjaring ikan di wilayah ZEE tersebut," ungkap Irfhan.
Selanjutnya untuk kepentingan penyelidikan petugas membawa kapal beserta isinya ke perairan Belawan. Sedangkan terdakwa tidak ditahan dan hanya diinapkan di kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) selama menjalani persidangan
"Terdakwa dikenakan Pasal 92 Undang-undang Nomor 31 tahun 2004, Pasal 93 dan Pasal 85 Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. Seluruh Jo Pasal 102," jelasnya.(*)
Suriyon yang bertugas sebagai nakhoda di Kapal KHF bernomor 2069 diciduk petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Jumat (18/8/2017) lalu sekitar pukul 05.30 WIB.
"Saat menangkap ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Selat Malaka, kapal mereka menggunakan Pukat Trawl. Begitu tahu petugas mendekat, ABKnya langsung memutus jaring pukat trawl yang mereka pakai," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Irfhan Lubis di Ruang Cakra V, PN Medan.
Ketika diperiksa petugas menemukan total 735 Kg berbagai jenis ikan. Berdasarkan pengakuan Suriyon, sebagian besar ikan tersebut merupakan tangkapan yang dilakukan di Perairan Malaysia.
"Pengakuannya saat diinterogasi petugas, baru sebentar menangkap disana dan tidak banyak menjaring ikan di wilayah ZEE tersebut," ungkap Irfhan.
Selanjutnya untuk kepentingan penyelidikan petugas membawa kapal beserta isinya ke perairan Belawan. Sedangkan terdakwa tidak ditahan dan hanya diinapkan di kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) selama menjalani persidangan
"Terdakwa dikenakan Pasal 92 Undang-undang Nomor 31 tahun 2004, Pasal 93 dan Pasal 85 Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. Seluruh Jo Pasal 102," jelasnya.(*)
Editor :Tim Sigapnews