Dua Pengacara Kondang Siap Bela DK PWI Hadapi Gugatan Sayid Iskandarsyah

DK PWI pusat mendapat dukungan kuat dari dua pengacara kondang, Prof Dr Todung Mulya Lubis, SH, LLM dan Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, SH, LLM, dalam menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah.
JAKARTA - Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat mendapat dukungan kuat dari dua pengacara kondang, Prof Dr Todung Mulya Lubis, SH, LLM dan Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, SH, LLM, dalam menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tim Advokat Wartawan yang akan mendampingi proses hukum para anggota DK PWI Pusat tersebut. Untuk itu, Todung dan Luhut telah mengumpulkan tim terbaik dari Lubis, Santosa, & Maramis Law Firm dan Luhut MP Pangaribuan & Partners.
Mereka memberikan dukungan penuh kepada DK PWI Pusat dalam menghadapi gugatan perdata Sayid melalui kuasa hukumnya itu, yakni Untung Kurniadi, SH; Prasetyo Utomo, SH; dan Firmasyah, SH.
“Kami akan menggunakan kemampuan terbaik kami untuk memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada rekan-rekan Dewan Kehormatan PWI. Bagi wartawan, integritas itu harga mati demi menjaga marwah, harkat, dan martabat profesi maupun organisasi profesi wartawan,” kata Todung Lubis, pengacara senior yang juga pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Norwegia (2018–2023).
Luhut MP Pangaribuan juga menambahkan, “Saya siap bergabung dengan Bang Todung untuk mendampingi sebagai kuasa hukum teman-teman Dewan Kehormatan PWI.”
Gugatan perdata yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah mencakup Ketua DK PWI Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, serta lima anggota lainnya, yaitu Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, dan Sibatangkayu Harahap. Selain itu, Marthen Selamet Susanto juga termasuk sebagai tergugat.
Gugatan ini berfokus pada Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris terhadap Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024. Sayid mengklaim SK tersebut menyebabkan kerugian materiil dan immateriil baginya, termasuk kewajiban membayar sejumlah uang.
Dalam gugatannya, Sayid menyatakan bahwa SK DK tersebut mewajibkan dirinya mengembalikan uang senilai Rp1.771.200.000 ke kas organisasi PWI Pusat. Sayid juga mengklaim mengalami kerugian immateriil senilai Rp100.000.000.000, dengan total nilai gugatan mencapai Rp101.871.200.000.
Sayid Iskandarsyah mengajukan gugatan ini karena merasa bahwa integritas dan nama baiknya yang dibangun s ejak tahun 1982 telah dirugikan oleh keputusan DK PWI. Selain itu, ia juga menyebutkan biaya yang telah dikeluarkan dalam memperjuangkan hak-haknya senilai Rp100.000.000.
Dalam gugatannya, Sayid juga menuntut agar para anggota DK PWI membayar uang paksa senilai Rp5 juta per hari atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini nantinya.
Todung dan Luhut, bersama tim advokat mereka, siap memberikan dukungan penuh kepada DK PWI Pusat dalam menghadapi gugatan ini, dengan harapan dapat menjaga integritas dan martabat profesi wartawan serta memastikan proses hukum yang adil dan transparan.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Rilis DK PWI