Hukrim
Tak Puas Kasus Saut Dihentikan, HMI Ancam Buat Laporan Baru

Ketua Umum Badan
Koordinasi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang dan Bekasi (Badko
Jabodetabeka Banten), Arif Wicaksana di Polda Metro Jaya, Rabu
(27/9/2017). Foto: Sigapnews/Piter)
"Kami mempertanyakan kepada pihak berwenang yang melakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atau tidak dilanjutkan lagi kasus pencemaran nama baik Saut Sitomorang," kata Ketua Umum Badan Koordinasi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang dan Bekasi (Badko Jabodetabeka Banten), Arif Wicaksana di Polda Metro Jaya, Rabu (27/9/2017).
Arif menilai seharusnya Saut bisa dijerat pidana atas pernyataannya yang menyebut kader HMI apabila menduduki jabatan di pemerintahan bisa berpotensi menjadi koruptor.
"Saut Situmorang mestilah dikenakan sanksi etik maupun pidana sebagai bentuk pengenaan efek jera, agar dikesempatan di masa datang yang bersangkutan tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut," kata dia.
Dia juga menganggap polisi hingga kini belum pernah memberikan penjelasan secara rinci soal alasan kasus Saut Situmorang dihentikan.
"Sampai saat ini dari bulan Mei (2016) sampai September ini belum ada tindak lanjut dari aparat berwenang untuk menindaklanjuti proses hukum ini," katanya.
Dia pun mendesak agar penyidik Polri bisa melanjutkan laporan yang pernah dibuat di Bareskrim Polri.
Bahkan, Arif mengaku akan kembali membuat laporan baru di Polda Metro Jaya apabila kasus Saut tak lagi dilanjutkan penyidik Bareskrim Polri.
"Kami menuntut agar kasus tersebut kembali dilanjutkan," kata dia.(*)
Editor :Tim Sigapnews