Hukum/Kriminal
Pemda Tutup Pesantren Ibnu Mas'ud di Kabupaten Bogor

REUTERS.(Foto: Sigapnews/Istimewa)
SIGAPNEWS.CO.ID | Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani Musyawarah Pimpinan Daerah Kabupaten Bogor melarang Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud yang berlokasi di Kampung Jami, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, melajutkan aktifitasnya.
"Dalam surat pernyataan bersama ini, sepakat melarang Mahat Tahfiz Quran Ibnu Mas'ud untuk melakukan kegiatannya," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Adang Suptandar pada Senin 18 September 2017.
Dia mengatakan, dengan penandatanganan surat pernyataan bersama yang dilakukan oleh forum bersama yang didalamnya terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten Bogor, MUI, Kemenag Bogor, DPRD, TNI/Polri, Pengadilan dan Kejaksaan, untuk melaksanakan tugas-tugasnya.
"Saya fikir surat pernyataan ini cukup semua pihak untuk menjalankan tugas-tugasnya untuk melarang kegiatan Ibnu Mas'ud," kata dia.
Masalah ini bermula dari pembakaran umbul-umbul merah-putih oleh seorang pengurus pesantren. Akibatnya warga marah dan timbullah kekerasan.
Menurut Adang, pasca penandatanganan surat pernyataan ini sejumlah pihak instansi melakukan pengawasan bahkan melakukan penindakan sesuai dengan kewenanganya masing-masing.
"Jelas ada pengawasan dan penanganan terkait permasalahan ini akan dilakukan sesuai dengan tupoksi dan kewenangan instansi masing-masing," kata dia.
Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor Kyai Ahmad Mukri Aji mengatakan setelah melakukan kajian dan adanya peristiwa pembakaran bendera yang menyebabkan gejolak di warga, pimpinan Muspida mengeluarkan surat pernyataan melarang aktifitas Ponpes Ibnu Mas'ud.
"Kita jangan mau dipacah belah, malah bendera merah-putih pun saat saya berhaji berkibar dan berdampingan dengan bendera hijau Saudi Arabia, masa di Desa Sukajaya ini dibakar, jadi sekarang Ibnu Mas'ud sekarang sudah selesai," kata dia.
Dia menjelaskan, MUI Kabupaten Bogor akan melakukan pengawasan semua pesantren yang ada di Kabupaten Bogor, "Jadi semua pesantren di Kabupaten Bogor intinya harus mentaati aturan dan perizinan yang berlaku dari Kemenag Kabupaten Bogor," kata Ahmad Mukri Aji.(*)
"Dalam surat pernyataan bersama ini, sepakat melarang Mahat Tahfiz Quran Ibnu Mas'ud untuk melakukan kegiatannya," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Adang Suptandar pada Senin 18 September 2017.
Dia mengatakan, dengan penandatanganan surat pernyataan bersama yang dilakukan oleh forum bersama yang didalamnya terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten Bogor, MUI, Kemenag Bogor, DPRD, TNI/Polri, Pengadilan dan Kejaksaan, untuk melaksanakan tugas-tugasnya.
"Saya fikir surat pernyataan ini cukup semua pihak untuk menjalankan tugas-tugasnya untuk melarang kegiatan Ibnu Mas'ud," kata dia.
Masalah ini bermula dari pembakaran umbul-umbul merah-putih oleh seorang pengurus pesantren. Akibatnya warga marah dan timbullah kekerasan.
Menurut Adang, pasca penandatanganan surat pernyataan ini sejumlah pihak instansi melakukan pengawasan bahkan melakukan penindakan sesuai dengan kewenanganya masing-masing.
"Jelas ada pengawasan dan penanganan terkait permasalahan ini akan dilakukan sesuai dengan tupoksi dan kewenangan instansi masing-masing," kata dia.
Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor Kyai Ahmad Mukri Aji mengatakan setelah melakukan kajian dan adanya peristiwa pembakaran bendera yang menyebabkan gejolak di warga, pimpinan Muspida mengeluarkan surat pernyataan melarang aktifitas Ponpes Ibnu Mas'ud.
"Kita jangan mau dipacah belah, malah bendera merah-putih pun saat saya berhaji berkibar dan berdampingan dengan bendera hijau Saudi Arabia, masa di Desa Sukajaya ini dibakar, jadi sekarang Ibnu Mas'ud sekarang sudah selesai," kata dia.
Dia menjelaskan, MUI Kabupaten Bogor akan melakukan pengawasan semua pesantren yang ada di Kabupaten Bogor, "Jadi semua pesantren di Kabupaten Bogor intinya harus mentaati aturan dan perizinan yang berlaku dari Kemenag Kabupaten Bogor," kata Ahmad Mukri Aji.(*)
Editor :Tim Sigapnews