Hukum/Kriminal
Kejaksaan Punya Nama Tersangka Investasi Pertamina di Australia
.jpg)
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus
(Jampidsus) Arminsyah seusai mengikuti rapat Panitia Kerja (Panja)
Penegakkan Hukum Komisi III di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen
Senayan, Jakarta Pusat, 16 Maret 2016.(Foto: Sigapnews/Pier)
"Sudah dikantongi dan saat ini tengah dievaluasi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Jumat malam, 18 Agustus 2017. Kejagung sendiri sampai sekarang telah memeriksa sebanyak 36 saksi dalam kasus tersebut.
Pada Selasa, 15 Agustus 2017, sebanyak empat saksi diperiksa, yakni, Gioshia Ralie selaku Head of Corporate and Invesment Banking Citibank Indonesia, Fauzi Hidayat, Vice President Pendanaan dan Perbendaharaan PT Pertamina, Indria Doria Tim Analisa Komersial Production Sharing Contract PT Pertamina, dan Budhi Himawan, Tim Analisa Komersial Production Sharing Contract.
Kasus tersebut bermula saat PT Pertamina (Persero) pada 2009, melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd.
Perjanjian jual beli ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2009 dengan modal sebesar 66,2 juta dolar Australia atau senilai Rp568 miliar dengan asumsi mendapatkan 812 barel per hari.
Namun, ternyata Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty.Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.
Pada 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd, Beach Petrolium, Sojits, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah (non production phase/ npp) dengan alasan lapangan tidak ekonomis.(*)
ANTARA
Editor :Tim Sigapnews