Terancam Hukuman Mati
Polda Riau Amankan EJ Pemilik 40 Kg Sabu dan 160 Butir Ekstasi
-1.jpg)
Sigapnews.co.id | Pekanbaru - Direktorat Narkoba Polda Riau mengelar conference press terkait penangkapan tersangka EJ pemilik sabu seberat 40 Kg dan 160.000 butir ekstasi.
EJ merupakan warga Jangkang, Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau, ini berhasil ditangkap personel Ditres Narkoba Polda Riau di kediamannya di Bengkalis Sabtu (8/4/2017).
Kapolda Riau Irjen Pol Drs Zulkarnain saat conference press menyampaikan bahwa EJ bersama dua kurirnya ZF dan AC terancam hukuman mati.
Turut mendampingi Kapolda Riau Direktur Reserse Narkoba Kombes Haryono dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo di kantor Ditres Narkoba Polda Riau Jalan Prambanan Pekanbaru, Minggu (9/4/2017).
Dalam keterangannya, Kapolda Riau Zulkarnain kepada awak media dari 40 kg sabu-sabu itu bisa dikonsumsi oleh 200.000 orang.
Sabu-sabu seberat 40 kg itu diperkirakan nilainya sekitar Rp40 miliar dengan asumsi harga 1 kg sabu Rp1 miliar.
Perkiraan harga satu butir pil ekstasi di pasaran Kota Pekanbaru sekarang sekitar Rp200.000 dikalikan 160.000 butir maka total harganya sekitar Rp32 miliar dan ini bisa dikonsumsi oleh sekitar 160.000 orang.
"Saya sangat apresiasi atas kinerja jajaran saya. Anggota Saya sudah tidak tidur selama tiga hari sejak Jumat lalu," kata Kapolda Riau.
Tangkapan 40 kg sabu ini tangkapan kedua terbesar di Riau setelah 2016 waktu lalu di Kota Dumai, Riau juga berhasil ditangkap sekitar 100 Kg sabu.
Narkoba ini kata Kapolda Riau berasal dari Tiongkok lewat Malaysia lalu dibawa ke Bengkalis menggunakan kapal. Tersangka Heri disergap dan ditangkap di kediamannya di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis.
Warga di sekitar rumah tersangka EJ ini ikut menutup-tutupi, melindungi tersangka ini. Kendati demikian polisi melakukan investigasi mendalam dan berhasil meringkusnya. Masih ada yang diburu dan komplotan itu di Malaysia dan Tiongkok.
"Saya dan Gubernur Riau sudah bicarakan dengan perwakilan Pemerintah Malaysia di Pekanbaru yaitu Konsul Malaysia gimana ini sabu masuk ke Riau," kata Kapolda Riau.
Saat ditangkap, tersangka EJ melarikan diri dan berupaya sembunyi di tangki air di atas rumahnya. Namun hanya bertahan dua jam di dalam tangki air itu, EJ akhirnya keluar pukul 10.00 WIB. Dari dalam rumahnya, aparat polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi serpihan kristal diduga sabu berat sekitar 12 gram.
Aparat polisi juga menyita uang Rp1,6 juta, dua pastik bening, dua unit HP merk Oppo, satu HP Iphone S6 hitam dan satu unit HP Samsung, serta satu unit mobil Honda HRV warna merah BM 312 IJ, dua unit Jet Ski dan paspor. Rumah tersangka kini sudah disegel dan diberi garis polisi, police line.
Petugas Dit Res Narkoba Polda Riau dan Polres Bengkalis juga sedang mengejar pemasok narkoba sabu warga negara Malaysia.
Penyergapan dan penangkapan tersangka Heri ini bagian dari pengembangan ditangkapnya dua kurir di Pekanbaru yakni ZF dan AC yang sedang membawa sebanyak kurang lebih 40 kg sabu dan 160.000 butir ekstasi di Jalan lintas Simpang Buatan Kabupaten Siak Riau dengan mobil Honda Jazz warna merah Jumat malam (7/4/17) sekitar pukul 23.30 WIB.
Ketiga para tersangka ini kini telah diamankan dan menjalani proses hukum selanjutnya.
Editor :Tim Sigapnews