Sengketa Pilkada Medan
MK Belum Pastikan Kelanjutan Sidang PHP Pilkada Medan
Debat kandidat ketiga Pilkada Wali Kota dan Wkil Wali Kota Medan di Grand City Hall, Sabtu (5/12/2020).(Foto: Sigapnews.co.id/Ist).
SIGAPNEWS.CO.ID, MEDAN - Setelah sidang pemeriksaan pendahuluan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melanjutkan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan ke tahapan pemeriksaan persidangan dan rapat permusyawaratan hakim.
Saat ini adalah tahapan mendengarkan jawaban termohon (KPU), keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti.
Dari jadwal sidang yang dirilis di laman MK, sidang lanjutan ini mulai digelar 2-9 Februari mendatang. Namun, tidak ada agenda sidang lanjutan bagi perkara PHP Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang diajukan paslon nomor urut 1 Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.
Sementara 12 perkara dari 10 kabupaten/kota lain di Sumut menjalani sidang lanjutan pada Selasa (2/2/2021) dan Rabu (3/2/2021) ini.
Pada Selasa (2/2/2021) digelar sidang lanjutan untuk perkara di Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Mandailing Natal. Sementara pada Rabu (3/2/2021) dijadwalkan Karo, Nias Selatan, Asahan, Samosir, Tanjungbalai, dan Tapanuli Selatan. Hal ini dibenarkan Anggota KPU Medan Zefrizal yang dihubungi.
"Sementara ini belum ada agenda sidang lanjutan untuk perkara registrasi no 41 dikarenakan pemohon tidak hadir pada sidang pendahuluan. Sebab itu mungkin kami tinggal menunggu putusan tanggal 15/16 Februari 2021," kata Zefrizal Rabu, (3/2/2021).
Namun, meski tidak ada agenda persidangan lanjutan, KPU Medan kata dia, tetap menyampaikan jawaban dan bukti-bukti kepada MK sebagai jawaban mereka atas permohonan pemohon.
Jawaban serta alat bukti sudah disampaikan per 1 Februari ke MK melalui KPU RI. Jawaban serta bukti-bukti yang disampaikan KPU adalah untuk membantah dalil pemohon yang meminta pembatalan hasil Pilkada Medan karena dugaan penggelembungan suara.
Dari jadwal persidangan lanjutan ini diketahui juga bahwa dari 132 perkara yang teregistrasi, setelah pemeriksaan pendahuluan kemarin, hanya 104 perkara yang menjalani persidangan lanjutan.(*)
Liputan: Arifin Nst
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews

