Gugatan Citizen Law Suit
Pemko Medan Punya Waktu 24 Hari Soal Gugatan Citizen Law Suit Lapangan Merdeka
KMS-SU membacakan pernyataan soal status Lapangan Merdeka di Tugu juang Lapangan Merdeka.(Foto: Sigapnews.co.id/Ist).
SIGAPNEWS.CO.ID, MEDAN - Koalisi Masyarakat Sipil-Sumatera Utara (KMS-SU) telah menyerahkan surat notifikasi (pemberitahuan) gugatan warga negara (Citizen Law Suit) terkait status Lapangan Merdeka Medan, Senin (24/8/2020) lalu ke Pemko Medan.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara Peduli Lapangan Merdeka, Miduk Hutabarat mengatakan, sudah satu bulan lebih notifikasi tersebut diserahkan ke Pemko Medan.
Namun tuntutan belum juga direspon. Ia pun mengingatkan bahwa masa pemberitahuan gugatan mereka masih tersisa 24 hari lagi.
Miduk mengatakan, jika Pemko Medan belum ada respon hingga batas waktu tersebut maka pihaknya akan melakukan gugatan ke pengadilan.
"Mereka belum ada membantah dan kita pun tidak ada audiensi karena sebelumnya kan sudah ada audiensi waktu masa-masa sebelum langkah gugatan dilakukan. Sudah pernah juga bersama DPR RI, Pak Sofyan Tan. Sebelumnya sudah pernah kita sampaikan tetapi karena tidak ada respon kita lihat ke arah perbaikan karena itulah kita melakukan gugatan itu. Selanjutnya kalau nanti nggak ada respon 60 hari kita akan mengambil langkah ke pengadilan," katanya, Senin (28/9/2020).
Bahkan kata Miduk, pihaknya dulu telah berdiskusi dengan Akhyar dan menyampaikan agar luas TLM (Tanah Lapangan Merdeka) dikembalikan ke luas semula (4,88 Ha) dan mencantumkannya di dalam Perda RTRW dan RDTR Kota Medan, menetapkannya sebagai Tapak Cagar Budaya dan Situs Proklamasi Kemerdekaan RI, serta mengusulkannya kepada pemerintah pusat.
Namun hingga saat ini belum ada realisasi.
Saat ini, Miduk mengatakan pihaknya tengah menunggu respon dari Pemko Medan.
Pihaknya akan melakukan gugatan jika sampai batas waktu hingga 60 hari ke depan (sejak notifikasi dilakukan 24 Agustus 2020) tidak merespon tuntutan yang disampaikan, pihaknya pun telah memberikan kuasa menggugat kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora untuk membentuk Tim Penggugat pada 22 Agustus 2020.
Dikatakan Miduk, Pemko Medan telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031.
Namun, Peraturan Daerah tersebut dianggap belum mampu melindungi Tanah Lapangan Merdeka (TLM) Medan, karena tidak secara tegas memasukkan TLM Medan sebagai Cagar Budaya. Perda tersebut hanya secara tegas memasukkan TLM Medan ke daftar kawasan Ruang Terbuka Non-Hijau dan Jalur Evakuasi Bencana
"Namun, nyatanya, sampai saat ini TLM Medan tidak juga terdaftar dan atau dimasukkan ke daftar Cagar Budaya oleh Pemko Medan," katanya.
Untuk itu, lanjutnya pihaknya pun mengajukan gugatan warga negara atau citizen lawsuit untuk menuntut Wali Kota Medan pertama yakni, Wali Kota Medan, agar melakukan revisi/peninjauan kembali terhadap Peraturan daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan Tahun 2011-2031 dan memasukkan Tanah Lapang Merdeka Medan seluas 4,8 Ha ke daftar Cagar Budaya.
Atau menerbitkan Keputusan Wali kota Medan untuk menetapkan Tanah Lapang Merdeka Medan seluas 4,8 Ha sebagai Cagar Budaya
Ditambahkannya, cecara administrasi Lapangan Merdeka berada (masuk) dalam kawasan Kesawan, otomatis tapak Lapangan berdasarkan Perda Nomor 13 tahun 2011 dan Perda Nomor 2 tahun 2012 terbit Perwal sebagai petunjuk pelaksanaannya.
"Tapi ini sudah delapan tahun tapi tidak terbit, harusnya enam bulan. Silakan baca pasal 47 dan 48 dari Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang pelestarian bangunan atau lingkungan cagar budaya. bahwa enam bulan setelah terbitnya Perda menurut peralihan itu harus terbit peraturan pelaksanaannya berupa Perwal. Dan sampai saat ini kita belum ada mendengar itu," katanya. (*)
Liputan: Arifin Nst.
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews