Korupsi Buku
Imbas Korupsi Rp 2,4 Miliar, Sekda Tebing Tinggi Copot Tiga Pejabat Dinas Pendidikan

Kajari Tebing Tinggi, Mustaqpirin bersama para kasi memaparkan dugaan kasus korupsi beberapa waktu lalu di Kantor Kejari Tebingtinggi. (Foto: Sigapnews.co.id/Ist).
SIGAPNEWS.CO.ID, TEBING TINGGI - Sekda Kota Tebing Tinggi, Muhammad Dimiyathi merespons cepat kasus dugaan korupsi pengadaan buku panduan pendidikan tahun anggaran 2020 senilai Rp 2,4 miliar.
Sekda mengaku saat ini tengah memroses pencopotan pejabat di Dinas Pendidikan Tebing Tinggi.
Ketiga pejabat yang terseret itu adalah:
- Kepala Dinas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial PS
- Kasi Kurikulum selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial M
- Kabid Dikdas selaku Manajer Dana BOS berinisial E.
"Kita sedang proses pemberhentiannya (Kepala Dinas) PS dan segera menunjuk Pelaksana Tugas. Semuanya sedang diproses oleh Badan Kepegawaian Daerah," ujar Dimiyathi, Jumat (18/9/2020).
Disinggung terkait kabar beredar bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang akan ditunjuk sebagai Plt Kadis Pendidikan, Dimiyathi belum bisa membenarkannya.
"Tunggu saja SK-nya keluar. Karena semua keputusan akhir ditangan Kepala Daerah. Saya juga belum jumpa Pak Wali Kota hari ini," tutupnya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,4 miliar.
Aksi para tersangka dilakukan dengan modus meminjam profil dan rekening perusahaan distributor agar anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut cair.
Selanjutnya 10 perusahaan distributor dijanjikan fee sebesar 2,5 persen dari total pembayaran usai dipotong pajak.
Kasi Pidsus Kejari Tebing Tinggi, Chandra pada Jumat (18/9/2020) menyampaikan ketiga pejabat itu telah diperiksa, Kamis (17/9/2020) kemarin sebagai tersangka.
"Semalam kita periksa sebagai tersangka. Kita belum melakukan penahanan, sebab mereka semua koperatif," ujar Chandra.
Para tersangka diperiksa selama 6 jam lebih, mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB.
Adapun dalam pemeriksaan Kepala Dinas (PS) mengaku sakit kepada tim Pidana Khusus Kejari Tebing Tinggi yang menyelidiki kasus ini.
Dalam kasus ini, kejaksaan juga telah menyita barang bukti buku panduan pendidikan dari sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Buku-buku tersebut diketahui baru keluar setelah kasus ini disidik Pidsus Kejari Tebing tinggi.
Sebelum menetapkan tiga tersangka atas kasus ini, penyidik kejaksaan menggali keterangan dari 76 kepala sekolah (Kepsek) SD dan 10 Kepsek SMP.
Selain itu, jaksa juga memeriksa 10 rekanan, Pengguna Anggaran, PPK, PPTK, Tim P2HP, Kuasa BUD, Kasubbag Keuangan, Bendahara Pengeluaran dan Penerbit.
"Rencananya Senin pekan depan kita akan kembali memeriksa para tersangka," timpal Kepala Kejari Tebing Tinggi, Mustaqpirin.
Usut Tuntas
Wakil Ketua DPRD Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, mengapresiasi dan mendukung penuh kinerja Kejaksaan Negeri Tebing tinggi, di mana kejaksaan telah mengendus dugaan kerugian negara oleh kepala dinas.
"Tidak ada yang kebal hukum di negara kita. Jadi pesan saya sebagai pimpinan DPRD Kota Tebing tinggi, kepada TAPD dan OPD, marilah kita semua bekerja sesuai dengan aturan dan menggunakan anggaran dengan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat kota Tebing Tinggi," jelasnya.
"Kita minta kasus ini bisa diusut sampai ke akar akarnya," pinta Dian kembali.
Selain itu, Dian meminta unsur Dewan dan OPD belajar dari kasus ini, agar jangan sampai megeluarkan kebijakan yang justru melanggar peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Aspidsus Kejati Sumut), Agus Sampe Tuah Lumbangaol, mengatakan sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Kejari Tebing tinggi.
"Iya, ada. Soal pengadaan buku Pedi dari dana DAU senilai Rp 2,4 M," ujar Agus, Selasa (15/9/2020) sore.
Ia mengatakan, pengusutan kasus ini atas laporan dari masyarakat.
Penyelidikan sudah dimulai pada bulan Juni lalu, dan kemudian ditingkatkan ke penyidikan pada bulan Juli.
"Ternyata menemukan tindakan perbuatan melawan hukum, yang terindikasi tindak pidana korupsi, sehingga gak lama kami lakukan penyelidikan, kita naikan statusnya ke penyidikan di bulan Juli," katanya.
Setelah naik tahap ke penyelidikan, ditemukan adanya kejanggalan yang dilakukan oleh PS selaku kadis, M selaku PPTK, dan P selaku Asisten Dana Bos.
"Nah, setelah pemeriksaan barang bukti dan dokumen ditemukan adanya kejanggalan yang dilakukan oleh PS (Kadis), M (PPTK), dan dibantu dengan P (Asisten Dana BOS). Dana yang ada di DAU tadi ditarik, seakan-akan buku itu tadi sudah ada," jelasnya.
Karena merasa janggal, pihak Kejari Tebing tinggi melakukan pemanggilan kepada enam orang distributor, dan ternyata hasilnya tidak singkron.
"Namun saat kita tanyakan keenam distributor, ternyata pengadaan buku itu yang sebagaimana diterangkan si P tadi, hanya sebagai modus untuk menutupi pencairan Rp 2,4 miliar. Terbukti, buku itu jelas-jelas pemesanannya dari dana BOS, bukan DAU," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, buku yang sebelumnya tidak ada bentuk fisiknya, tiba-tiba datang setelah kasus naik menjadi tahap penyidikan.
"Sehingga terlihat bahwa saat pencairan itu pun buku tidak ada. Buku itu datang ketika kasus ini sudah bergulir pada tahap penyidikan. Maka dapat disinyalir bahwa pemesanan buku itu dilakukan setelah ketahuan," katanya.
Lanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan para saksi, pihaknya menemukan keterangan para saksi yang tidak sinkron dengan dokumen-dokumen.
"Selanjutnya kami lakukan pengumpulan keterangan para saksi, kemudian kita sinkronkan dengan barang bukti dokumen atau surat, maka itu tidak singkron, sehingga terkesan dipaksakan," pungkasnya.(*)
Liputan: Brian.
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews