Sidang Ditunda
Polri Tak Hadir, Sidang Praperadilan Anita Kolopaking Ditunda
Anita Kolopaking (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7/2020). (Foto: Sigapnews.co.id/Ist).
SIGAPNEWS.CO.ID, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Anita Kolopaking pada Senin (24/8/2020) hari ini, ditunda.
Hal itu dikarenakan pihak Polri selaku termohon tidak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
“Jadi dua minggu ya kita tunda," kata hakim tunggal persidangan, Achmad Sayuti di PN Jaksel, Senin (24/8/2020) dikutip dari Tribunnews.com.
Pihak Anita merasa sidang sebaiknya kembali digelar dalam satu minggu ke depan. Namun, hakim Sayuti tetap menetapkan bahwa sidang ditunda hingga dua minggu ke depan.
"Dengan demikian, karena termohon belum hadir, maka sidang ditunda dua minggu. Sidang diteruskan pada Senin 7 September 2020," ucap Sayuti.
Diketahui, Anita berstatus sebagai tersangka kasus pelarian, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun.
Anita kini ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Anita, Tito Hananta Kusuma mempertanyakan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Anita.
Sebab, klaim Tito, kliennya bersikap kooperatif. Selain itu, ia menjamin Anita tidak akan kabur serta tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," ujar dia.(*)
Liputan: Piter.
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews

