Berita Korupsi
KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Terkait Kasus Proyek Jalan TA 2013-2015 Di Kabupaten Bengkalis

Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) didampingi Plt Juru Bicara Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Foto (Inews)
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pada 2013 Pemkab Kabupaten Bengkalis melakukan tender terhadap enam proyek multi years dengan nilai total Rp2,5 triliun. Keenam proyek itu adalah 1) Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang–Pangkalan Nyirih (Sudah disidik KPK dan sudah putusan PN), 2) Proyek Pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning (Sedang disidik KPK), 3) Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil, 4) Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, 5) Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, 6) Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
"Saat ini kami telah meningkatkan ke status penyidikan terhadap empat pelaksanaan proyek tersebut (point 3 sampai 6), setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana korupsi baik di dalam proses penganggaran maupun pelaksanaannya," tuturnya dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Firli mengungkapkan, untuk proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil (multi years) tersangkanya M. Nasir (MN) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Handoko Setiono (HS) selaku kontraktor, Melia Boentaran (MB) selaku kontraktor. "Nilai kerugian kurang lebih Rp 156 miliar," ujarnya.
Sedangkan di proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multi years), nilai kerugian mencapai Rp126 miliar dengan tersangka M. Nasir (MN) selaku PPK, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK, I Ketut Surbawa (IKS) selaku Kontraktor, Petrus Edy Susanto (PES) selaku kontraktor, Didiet Hadianto (DH) selaku kontraktor dan Firjan Taufa (FT) selaku kontraktor.
Pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multi years), nilai kerugian mencapai Rp152 miliar dengan tersangka M. Nasir (MN) selaku PPK dan Victor Sitorus (VS) selaku Kontraktor. Sementara untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multi years), nilai kerugian mencapai Rp41 miliar dengan tersangka M. Nasir (MN) selaku PPK, Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Ade Melayoe Riau
Editor :Tim Sigapnews