Simpan Sabu di Ikat Rambut, Perempuan di Binawidya Ditangkap Polisi
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko
PEKANBARU — Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Sabtu (26/9/2026) malam. Polisi mengamankan LM (45) dan MY (42) setelah menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tuah Karya. Sebelumnya, sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menerima informasi bahwa LM diduga kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko kemudian memerintahkan Tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin Kanit 1 Resnarkoba Iptu Santo Morlando untuk melakukan penyelidikan.
Petugas akhirnya menemukan LM di pinggir Jalan HR Soebrantas. Dalam pemeriksaan yang disaksikan ketua pemuda setempat, polisi menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi sabu. Barang tersebut disimpan LM di dalam ikat rambut berwarna hijau.
Dari lokasi itu, petugas kemudian membawa LM ke kediamannya di Jalan Sukakarya Gang Sepakat, Kelurahan Sialang Munggu. Di rumah tersebut, polisi menemukan MY dan melakukan penggeledahan.
Hasil penggeledahan kembali menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi sabu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit telepon seluler Realme warna hitam milik MY.
Pemeriksaan urine terhadap LM dan MY juga menunjukkan hasil positif methamphetamine atau sabu.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya,” kata AKP Noki Loviko, Rabu (30/9/2026).
Menurut Noki, pemeriksaan awal mengarah pada dugaan bahwa keduanya berperan sebagai pengedar. Kepada penyidik, LM dan MY mengaku memperoleh barang yang diduga sabu dari seseorang berinisial EK.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang tersebut, termasuk memburu EK yang disebut oleh para tersangka. Kami tidak berhenti pada dua tersangka ini,” tegas Noki.
LM dan MY kini diamankan di Mapolresta Pekanbaru bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang disebutkan dalam bahan perkara.
Polisi masih mengembangkan perkara untuk menelusuri pihak yang diduga memasok narkotika kepada kedua tersangka. Identitas EK menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Editor :Tim Sigapnews