Pelapor dan Terlapor Berdamai, MS Law Firm Pertanyakan RJ Belum Direalisasikan
MS Law Firm meminta Polresta Pekanbaru segera memberikan kepastian atas permohonan Restorative Justice (RJ) dalam perkara yang melibatkan kliennya.
PEKANBARU – MS Law Firm meminta Polresta Pekanbaru segera memberikan kepastian atas permohonan Restorative Justice (RJ) dalam perkara yang melibatkan kliennya. Desakan itu disampaikan setelah pelapor dan terlapor disebut telah berdamai pada 26 Agustus 2026, sementara klien MS Law Firm masih menjalani penahanan.
Kuasa hukum menyebut pelapor telah menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara dan mengajukan pencabutan laporan. Dalam perkara tersebut, klien MS Law Firm dikenakan Pasal 466 KUHP.
MS Law Firm ditunjuk sebagai kuasa hukum pada 7 September 2026. Setelah menerima kuasa, tim hukum mengajukan permohonan RJ secara resmi kepada Kapolresta Pekanbaru dan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru.
Namun, menurut MS Law Firm, hingga 8 September 2026 permohonan tersebut belum direalisasikan.
“Kami menilai kondisi ini perlu mendapatkan perhatian serius karena semua pihak yang berkepentingan dalam perkara telah menghendaki penyelesaian secara damai, dan persyaratan administratif maupun materiil untuk pengajuan RJ telah kami lengkapi,” ujar pihak MS Law Firm.
Kuasa hukum juga mempertanyakan alasan yang disebut berkaitan dengan kehadiran saksi dari kelompok masyarakat atau lingkungan tempat para pihak berdomisili. Menurut mereka, persoalan tersebut tidak semestinya mengesampingkan substansi perdamaian yang telah dicapai.
“Apakah ketika tidak ada pihak dari kelompok masyarakat yang hadir, kemudian hak para pihak untuk menyelesaikan perkara secara restoratif menjadi gugur?” kata MS Law Firm.
Persoalan lain yang disorot adalah informasi bahwa proses RJ diarahkan untuk diselesaikan di tingkat kejaksaan. Padahal, menurut kuasa hukum, pelapor dan terlapor menghendaki penyelesaian restoratif dilakukan di tingkat kepolisian.
MS Law Firm menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghambat proses penegakan hukum. Mereka justru meminta penanganan perkara berlangsung transparan, profesional dan objektif.
“Kami tidak ingin berspekulasi mengenai adanya kepentingan tertentu di balik belum dilaksanakannya RJ tersebut. Namun, kami meminta agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum.
Atas persoalan tersebut, MS Law Firm meminta perhatian Kapolda Riau dan Kabid Propam Polda Riau. Mereka juga menyampaikan persoalan itu kepada Irwasda Polda Riau untuk memastikan proses penanganan perkara dan permohonan RJ berjalan sesuai prosedur.
“Apabila korban sendiri telah memaafkan, para pihak telah berdamai, laporan telah dimohonkan untuk dicabut, dan para pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara restoratif, maka semangat tersebut seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi aparat penegak hukum,” tegas MS Law Firm.
Kuasa hukum berharap Polresta Pekanbaru segera memberikan kepastian mengenai permohonan RJ tersebut. Mereka menekankan penyelesaian perkara harus tetap memperhatikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak.
Editor :Tim Sigapnews