TAAT Siap Kawal Laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i
Koordinator TAAT, Mirwansyah, S.H., M.H
JAKARTA, SIGAPNEWS.CO.ID – Tim Advokasi dan Pengawalan Hukum Alumni Tebuireng (TAAT) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada KH Musta’in Syafi’i menyusul laporan pengaduan yang disampaikan Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) ke Bareskrim Polri, Senin (24/8/2026).
Koordinator TAAT, Mirwansyah, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun, ia menegaskan proses tersebut harus berjalan profesional dan tidak digunakan untuk membungkam pandangan, nasihat, maupun kritik seorang ulama.
“TAAT siap memberikan pendampingan dan pengawalan hukum secara tegas, objektif, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mirwansyah dalam keterangan tertulisnya.
Laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i disebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, dan penyebaran berita bohong yang dikaitkan dengan materi ceramah. TAAT meminta seluruh pihak menempatkan persoalan tersebut dalam konteks hukum dan tidak mengedepankan narasi yang dapat memicu kegaduhan.
Menurut Mirwansyah, perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui tabayun, musyawarah, dan mekanisme hukum yang adil. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan video atau pernyataan yang beredar di media sosial.
“Membela kiai bukan berarti menutup ruang kritik. Membela kiai berarti memastikan bahwa setiap persoalan diselesaikan berdasarkan konteks yang utuh, fakta, ilmu, adab, dan keadilan,” tegasnya.
TAAT juga meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara objektif, transparan, profesional, serta berdasarkan alat bukti yang sah. Mereka mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Selain persoalan hukum, TAAT mengajak seluruh alumni Tebuireng, warga Nahdliyin, santri, tokoh agama, dan masyarakat menjaga ketenangan menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 yang dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.
TAAT berharap momentum Muktamar tetap berlangsung damai dan mengedepankan persatuan.
“Kami tidak mencari permusuhan. Namun, kami juga tidak akan membiarkan ulama diperlakukan secara tidak adil atau dijadikan objek kegaduhan,” kata Mirwansyah.
TAAT menegaskan pendampingan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab hukum dan moral alumni Tebuireng untuk menjaga hak-hak KH Musta’in Syafi’i sekaligus menghormati proses hukum yang berjalan.
Editor :Tim Sigapnews