Kuasa Hukum Febri Andriansyah Soroti 9 Kejanggalan Penyidikan Korupsi dan TPPU
Febri Diansyah, Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah adalah Febri Diansyah.
JAKARTA – Kuasa hukum FA mengungkap sedikitnya sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran dalam penanganan perkara kliennya oleh Kejaksaan Agung. Salah satu yang disoroti adalah penggabungan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak awal.
Kuasa hukum FA mengatakan pihaknya menemukan fakta baru yang bersumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penerapan Pasal 74 dan Pasal 75 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dilihat bersama dengan Surat Edaran Jampidsus Nomor B-2107 Tahun 2011 yang mengatur mengenai penanganan perkara TPPU.
"Intinya, penyidikan TPPU dilakukan apabila menemukan bukti permulaan yang cukup saat menemukan tindak pidana asal. Harus ada tindak pidana asal terlebih dahulu, baru penyidikan TPPU bisa dilakukan," ujar kuasa hukum FH.
Ia menilai ketentuan tersebut menjadi salah satu poin yang akan diuji dalam praperadilan karena pihaknya menduga mekanisme penyidikan perkara FH tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Menurutnya, dalam perkara yang berkaitan dengan korupsi dan TPPU, penyidik seharusnya terlebih dahulu melakukan penyidikan terhadap tindak pidana asal. Apabila dalam proses tersebut ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai TPPU, penyidikan TPPU kemudian dapat dilakukan dan kedua perkara dapat digabungkan untuk efektivitas penanganan.
"Korupsi penyidikannya dari penyidikan asal dulu, cari bukti. Kalau ada bukti baru pencucian uang. Kalau ketemu pencucian uang, baru perkara digabung. Itu aturannya menurut Surat Edaran Jampidsus tahun 2011," katanya.
Ia menambahkan, apabila tindak pidana asal belum diketahui secara jelas, penyidikan TPPU secara tersendiri tetap harus diarahkan untuk menemukan tindak pidana asal yang mendasarinya.
"Kalau betul-betul tidak diketahui predicate crime-nya, baru bisa melakukan penyidikan pencucian uang secara tersendiri, tetapi tetap harus dicari predicate crime-nya apa," ujarnya.
Soroti Penggabungan dalam Satu Sprindik
Kuasa hukum FA kemudian menjelaskan salah satu dari sembilan poin yang menurutnya menjadi persoalan dalam perkara tersebut, yakni penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk dugaan korupsi dan TPPU.
Ia menyebut terdapat dua sprindik yang diterbitkan untuk perkara korupsi dan TPPU, namun dikeluarkan pada tanggal yang sama.
"Ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran yang sebenarnya sudah saya sampaikan sebelumnya. Intinya ada penggabungan korupsi dan pencucian uang. Ada dua sangkaan yang ditunggakkan dalam satu sprindik, yaitu sprindik korupsi dan pencucian uang," katanya.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu diuji karena tindak pidana asal dinilai belum terlebih dahulu diungkap dan dibuktikan sebelum penyidikan TPPU dilakukan.
"Apakah korupsi baru-baru ini, korupsi anak perusahaan Krakatau Steel, aturan terkait penanganan asal langsung digabung dalam satu sprindik? Apa tindak pidana awal belum diungkap karena dilakukan satu sprindik, tanggalnya sama, mengeluarkannya sama?" ujarnya.
Ia menilai mekanisme yang semestinya dilakukan adalah penyidik terlebih dahulu mencari dan mengungkap bukti tindak pidana asal. Jika kemudian ditemukan bukti yang cukup terkait TPPU, penyidik dapat menerbitkan sprindik TPPU dan selanjutnya menggabungkan kedua perkara tersebut.
"Seharusnya melakukan tindak pidana asal, cari dulu bukti. Kalau ketemu pencucian uang, baru diproses pencucian uangnya, diterbitkan sprindik pencucian uangnya. Barulah Pasal 75 berlaku, digabungkan kedua perkara agar lebih efektif," katanya.
Sembilan Kejanggalan Akan Diuji di Praperadilan
Kuasa hukum FA menegaskan persoalan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat proses penegakan hukum. Sebaliknya, pihaknya meminta agar proses hukum terhadap kliennya tetap berjalan sesuai ketentuan hukum acara.
"Kembali kami harap kita semua menegakkan hukum tanpa harus melanggar hukum," ujarnya.
Ia mengatakan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 74 dan Pasal 75 UU TPPU serta persoalan penerapan Surat Edaran Jampidsus tersebut akan menjadi bagian dari materi yang diuji dalam praperadilan.
"Ini yang kami ingatkan. Kami sudah sampaikan ada indikasi pelanggaran Pasal 74 dan 75 yang menegaskan di sana pencucian uang baru bisa dilakukan kalau sudah ditemukan bukti yang cukup pada saat penyidikan tindak pidana asal atau predicate crime," katanya.
Menurutnya, adanya dokumen yang disebut sebagai Surat Edaran Jampidsus Nomor B-2107 Tahun 2011 menjadi fakta tambahan yang akan digunakan pihaknya untuk menguji proses penyidikan perkara FA.
"Kami menemukan bukti baru, Surat Edaran Jampidsus yang mewajibkan hal tersebut. Sehingga Kejaksaan dalam menangani kasus Pak FA ini betul-betul bisa menelusuri dengan memakai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sementara terkait pertanyaan mengenai sembilan poin yang sebelumnya disampaikan, kuasa hukum menyebut salah satunya adalah persoalan penggabungan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU sejak awal.
"Intinya ada penggabungan korupsi dan pencucian uang. Ada dua sangkaan dalam satu sprindik. Jadi sprindik korupsi dan pencucian uang diterbitkan bersamaan. Apakah tindak pidana asalnya belum diungkap?" katanya.
Seluruh persoalan tersebut, lanjut dia, akan diserahkan kepada hakim praperadilan untuk diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kuasa hukum juga berharap para termohon tidak menghindari proses praperadilan dan hadir untuk memberikan penjelasan atas dalil-dalil yang diajukan pemohon.
Editor :Tim Sigapnews