Kelompok Tani 80 Laporkan Dugaan Pencurian Sawit ke Polda Riau
Kelompok Tani 80 Sumber Berkah resmi melaporkan dugaan pencurian hasil panen kelapa sawit ke Polda Riau.
PEKANBARU – Kelompok Tani 80 Sumber Berkah resmi melaporkan dugaan pencurian hasil panen kelapa sawit ke Polda Riau. Laporan tersebut ditujukan terhadap Esron Napitupulu terkait dugaan pengambilan tandan buah segar (TBS) di lahan yang diklaim dikelola kelompok tani itu. Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau pada 24 Juli 2026.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/430/VII/2026/SPKT/POLDA RIAU. Dalam dokumen itu, pelapor menduga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelompok Tani 80 Sumber Berkah menduga hasil panen kelapa sawit dari kebun yang selama ini mereka kelola dipanen tanpa hak. Dalam laporannya, Esron Napitupulu bersama sejumlah pihak lain diduga memasuki areal perkebunan, memanen TBS, mengangkut hasil panen menggunakan beberapa unit truk colt diesel, kemudian menjualnya.
Akibat peristiwa tersebut, kelompok tani mengaku mengalami kerugian karena tidak lagi dapat menikmati hasil panen yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghasilan puluhan kepala keluarga.
Kuasa hukum Kelompok Tani 80 Sumber Berkah, Ikhsan, S.H., M.H., CLA., CPM., menegaskan langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan semata memperjuangkan hak atas lahan, tetapi juga untuk memastikan penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme hukum.
"Negara ini berdiri di atas hukum. Siapa pun yang mengklaim memiliki hak harus membuktikannya melalui proses peradilan, bukan dengan mengambil alih objek dan memanfaatkan hasilnya secara sepihak. Prinsip itu harus dijaga demi kepastian hukum bagi semua pihak," tegas Ikhsan.
Selain membuat laporan pidana ke Polda Riau, tim kuasa hukum juga mengirimkan permohonan perlindungan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, DPRD Kuantan Singingi, Polda Riau, Polres Kuantan Singingi, hingga Pemerintah Desa Muara Langsat. Mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya guna menjamin kepastian hukum serta penanganan perkara secara profesional.
Kelompok Tani 80 berharap penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Mereka juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kami tidak mencari keistimewaan. Yang kami perjuangkan adalah tegaknya hukum dan keadilan. Ketika masyarakat memilih jalur hukum, negara harus hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap warga negara," tutup Ikhsan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari pihak Esron Napitupulu terkait laporan tersebut. Sigapnews.co.id masih berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan guna memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Editor :Tim Sigapnews