Yusril dan Wakapolri Serukan Penguatan Hukum Global Lawan TPPO di Forum Internasional
Sesi Forum Internasional Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)
SEMARANG – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra bersama Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo menyerukan penguatan kerangka hukum global untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam forum internasional yang digelar Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang, Kamis (30/7/2026).
Keduanya tampil sebagai Keynote Speaker pada Legal International Conference and Studies (LICS) ke-9 dan Call for Paper bertema Strengthening the Legal Framework for Combating Human Trafficking and Enhancing the Protection of Women and Children.
Konferensi internasional tersebut dihadiri akademisi, peneliti, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dari 18 negara, di antaranya Vietnam, Turki, Siprus, Mesir, Jepang, Maroko, Thailand, Yordania, Spanyol, Australia, serta sivitas akademika UNISSULA.
Dalam paparannya bertajuk "Melampaui Ancaman Pidana: Membangun Sistem Hukum yang Memutus Rantai Perdagangan Orang", Prof. Yusril menegaskan bahwa pemberantasan TPPO tidak cukup hanya mengandalkan pemidanaan pelaku, tetapi harus dibangun melalui sistem hukum yang terintegrasi dengan mengedepankan pencegahan, perlindungan korban, dan kerja sama lintas negara.
"Kita harus melampaui ancaman pidana. Yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu memutus mata rantai perdagangan orang, mulai dari pencegahan, perlindungan korban, hingga penindakan terhadap seluruh jaringan pelaku," ujar Prof. Yusril.
Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo menyampaikan keynote speech melalui tayangan yang diperdengarkan kepada seluruh peserta konferensi. Ia menekankan bahwa perdagangan orang kini berkembang menjadi kejahatan transnasional yang memanfaatkan ekosistem digital sehingga membutuhkan transformasi penegakan hukum yang adaptif.
"Perkembangan teknologi telah memperluas modus operandi perdagangan orang. Karena itu, penguatan kerangka hukum harus diikuti transformasi cara kerja aparat penegak hukum, penguatan kerja sama internasional, dan perlindungan korban yang lebih komprehensif," kata Wakapolri.
Menurutnya, Polri menerapkan empat strategi utama dalam pemberantasan TPPO, yakni pendekatan victim-centric dalam penanganan perkara, penguatan Direktorat dan Satuan PPA-PPO di seluruh tingkatan, peningkatan kapasitas penyidik melalui digital forensic dan Scientific Crime Investigation, serta perluasan kerja sama internasional.
Hingga saat ini, Polri telah menjalin 14 perjanjian kerja sama dengan kepolisian, kementerian, dan berbagai lembaga di dalam maupun luar negeri untuk memperkuat penanganan TPPO.
Rektor UNISSULA Prof. Dr. H. Gunarto, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa konferensi tersebut menjadi wadah kolaborasi global dalam merumuskan gagasan dan rekomendasi kebijakan guna menjawab tantangan hukum internasional.
"Partisipasi akademisi, peneliti, dan praktisi dari berbagai negara akan memperkaya pertukaran perspektif, memperkuat kerja sama internasional, serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum dan kebijakan publik yang berkeadilan," ujarnya.
Forum internasional ini menegaskan komitmen bersama pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, dan komunitas internasional dalam memperkuat kerangka hukum global untuk memberantas perdagangan orang serta meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak di tengah kompleksitas kejahatan lintas negara yang terus berkembang.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Humas POLDA METRO JAYA