Polres Jakbar Bongkar Pabrik Narkotika di Semarang, Sita 308 Ribu Pil
JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar clandestine laboratory atau laboratorium gelap yang diduga memproduksi narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 308.000 butir tablet karisoprodol, 250 kilogram bubuk inti karisoprodol, serta 1.650 kilogram bahan baku pendukung.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang tersangka berinisial PD di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi kemudian menangkap tersangka lainnya berinisial DJ di Semarang dan mengungkap lokasi produksi narkotika tersebut.
Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Avrilendy, menjelaskan pengungkapan kasus bermula pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, Unit 3 Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 3 AKP Hamdan Agus melakukan penindakan di area parkir sebuah hotel di Jalan Bandengan Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka beserta tiga kardus berisi 120.000 butir tablet karisoprodol.
Berbekal keterangan tersangka dan hasil penyelidikan, tim bergerak ke Kota Semarang dan menangkap DJ di kawasan Pleburan, Semarang Selatan. Pengembangan kembali mengarah ke sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, yang diduga dijadikan lokasi produksi narkotika.
.png)
"Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah ke sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang diketahui dijadikan sebagai lokasi produksi atau clandestine lab," ujar Kompol Avrilendy, Senin (13/7/2026).
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan berbagai peralatan produksi, di antaranya mesin mixer untuk mencampur bahan, mesin pencetak tablet, 188.000 butir tablet karisoprodol, 10 tong berisi bubuk inti karisoprodol seberat 250 kilogram, serta 1.650 kilogram bahan baku pendukung.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi 308.000 butir tablet karisoprodol, mesin produksi, 250 kilogram bahan baku inti, dan 1.650 kilogram bahan baku pendukung yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, laboratorium gelap itu diduga telah beroperasi sejak awal 2026. Selama sekitar tiga hingga empat bulan, jaringan tersebut diperkirakan telah memproduksi sedikitnya 1.108.000 butir tablet karisoprodol yang diduga diedarkan ke berbagai kota di Indonesia.
"Hingga kini tim masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok maupun jaringan yang lebih besar," tambah Avrilendy.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Editor :Tim Sigapnews