DPP AMI Kecam Dugaan Pernyataan Sekdes Soal Wartawan
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI), Ismail Sarlata.
KAMPAR – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI), Ismail Sarlata, mengecam keras dugaan pernyataan Sekretaris Desa (Sekdes) Sumber Sari, Sugiarti, yang menyebut bahwa "wartawan mencari-cari kesalahan".
Pernyataan tersebut dinilai mencederai profesi jurnalistik dan bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sikap DPP AMI itu disampaikan pada Selasa (7/7/2026).
Menurut Ismail Sarlata, wartawan menjalankan tugas berdasarkan ketentuan hukum, kode etik jurnalistik, serta memiliki fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, setiap bentuk pernyataan yang dianggap merendahkan profesi wartawan dinilai tidak dapat dibenarkan, terlebih jika disampaikan oleh seorang aparatur pemerintah.
"Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI) mengecam keras pernyataan Sugiarti yang menyebut wartawan mencari-cari kesalahan. Pernyataan seperti itu tidak hanya melukai perasaan wartawan yang melakukan tugas jurnalistik secara profesional, tetapi juga mencederai kehormatan profesi pers secara keseluruhan," tegas Ismail Sarlata.
Ia menegaskan, pejabat publik semestinya memahami bahwa kritik, konfirmasi, dan pemberitaan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang dilindungi oleh undang-undang.
"Seorang pejabat publik tidak boleh alergi terhadap kritik maupun konfirmasi. Jika merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya sudah diatur secara jelas melalui hak jawab, hak koreksi, atau jalur hukum yang berlaku, bukan dengan melontarkan pernyataan yang mendiskreditkan profesi wartawan," ujarnya.
Atas dasar itu, DPP AMI mendesak Sugiarti segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka sekaligus mencabut pernyataan yang dipersoalkan.
"Kami memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan menarik ucapannya. Langkah tersebut penting agar persoalan ini tidak berkembang lebih jauh dan tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan insan pers," katanya.
DPP AMI juga menyatakan akan menggalang solidaritas organisasi pers dan insan media apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi. Bahkan, organisasi itu berencana menggelar aksi damai serta meminta Pemerintah Kabupaten Kampar mengevaluasi jabatan Sekdes Sumber Sari.
"Apabila tidak ada permintaan maaf dan pencabutan pernyataan, kami akan menggalang solidaritas insan pers untuk menyampaikan aspirasi secara damai di Kantor Bupati Kampar. Kami juga meminta Bupati Kampar mengevaluasi yang bersangkutan karena dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pelayan publik yang menghormati kemerdekaan pers," tegasnya.
Menutup keterangannya, Ismail kembali mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dihormati seluruh aparatur negara.
"Tidak ada seorang pun yang memiliki hak untuk merendahkan profesi wartawan hanya karena tidak nyaman terhadap kritik. Wartawan bekerja berdasarkan kode etik dan Undang-Undang Pers. Kritik bukan untuk menjatuhkan, tetapi menjadi bagian dari pengawasan demi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," tutup Ismail Sarlata.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak Sekretaris Desa Sumber Sari terkait pernyataan yang dipersoalkan DPP AMI. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor :Tim Sigapnews
Source : DPP AMI