LPKNI Desak BKPSDMD Jepara Tindak Aduan Dugaan Pelanggaran Etik PPPK
JEPARA – Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Kabupaten Jepara meminta Pemerintah Kabupaten Jepara menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial MY.
Permintaan itu disampaikan di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Jepara, Kamis (2/7/2026).
Pimpinan LPKNI Kabupaten Jepara, Eko Edy Purwanto atau Edy Pur, mengatakan pihaknya mendampingi M, pelapor yang mengadukan dugaan perselingkuhan antara istrinya berinisial G dengan MY.
Menurutnya, laporan tersebut telah disampaikan kepada instansi terkait dan kini menunggu tindak lanjut sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku.
Edy menjelaskan, sebelum persoalan tersebut mencuat, MY diketahui pernah menandatangani surat pernyataan di Polsek Tahunan pada 18 Januari 2025. Dalam surat itu, MY menyatakan tidak akan lagi menjalin komunikasi maupun melakukan pertemuan dengan G dalam bentuk apa pun serta bersedia menerima konsekuensi hukum apabila melanggar isi pernyataan tersebut.
Pelapor juga mengaku telah mengirimkan surat kepada Tim Majelis Kehormatan Kode Etik Kabupaten Jepara. Dalam surat itu disebutkan dugaan komunikasi antara G dan MY dilakukan melalui sambungan telepon, aplikasi WhatsApp, hingga Telegram. Selain itu, pelapor mengklaim memiliki informasi mengenai beberapa pertemuan yang diduga melibatkan keduanya.
Menyikapi hal tersebut, M meminta Pemerintah Kabupaten Jepara menjatuhkan sanksi tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik.
"Jadi saya minta pimpinan RSUD Kartini Jepara dan BKPSDMD untuk memberhentikan atau proses pemutusan hubungan perjanjian kerja (PHPK) MY sebagai PPPK perawat di RSUD Kartini Jepara," ujar M.
Kasus tersebut sebelumnya juga telah memasuki proses pemeriksaan di Majelis Kehormatan Kode Etik Kabupaten Jepara pada Mei 2026. Sidang etik dilakukan terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang ASN berinisial G yang bertugas di Puskesmas Kalinyamatan dan MY yang berstatus PPPK di RSUD Kartini Jepara.
M kembali meminta Bupati Jepara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mempertimbangkan aspek integritas dan moralitas dalam mengambil keputusan atas perkara tersebut.
"Mohon Bupati Jepara tidak hanya mempertimbangkan penilaian kinerja MY sebagai pegawai PPPK di RSUD Kartini, namun juga sikap, perilaku, dan perbuatannya yang dinilai tidak mencerminkan moralitas serta integritas sebagai pegawai," katanya.
Edy Pur menambahkan, apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, MY dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta regulasi disiplin dan kode etik yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari BKPSDMD Kabupaten Jepara, RSUD Kartini Jepara, maupun MY terkait substansi aduan tersebut maupun hasil sidang etik yang sedang berproses.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan pelapor, pendamping pelapor, dan dokumen yang diperoleh redaksi. Dugaan yang disampaikan dalam berita ini masih dalam proses penanganan oleh pihak berwenang.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Inisial M Pengadu di Majelis Kehormatan Kode Etik Kabupaten Jepara