Dana Cair Tak Disalurkan ke 2.138 Guru, 2 ASN Dikbud Rohil Ditahan di Rutan
Tim Penyidik Tipikor Kejari Rohil, Senin (21/6/2027) jam 16.00 Wibmenetapkan MA dan Y Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Rohil jadi tersangka.
ROHIL - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Senin (21/6/2027) jam 16.00 Wib sore kemarin menetapkan MA dan Y Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Rohil jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi.
MA dan Y merupakan SDN gara-gara tidak membayarkan uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025 pada hal uang sudah mereka cairkan dari kantor BPKAD Rohil sejak akhir Desember 2025.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rokan Hilir telah menyelidiki kasus ini sejak beberapa waktu lalu.
Siaran Pers Kejari Rokan Hilir Nomor: PR-06/L.4.20/Kph.1/06/2026 menyebutkan MA Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir.
Sedangkan sohib kentalnya Y menjabat Bendahara Pengeluaran.
Penyidik mengungkapkan medio Bulan November dan Desember 2025 keduanya telah melakukan pencairan anggaran untuk pembayara TPP guru PPPK SD dan SMP di Rokan Hilir untuk 2.138 guru PPPK.
TPP sebanyak 2 ( dua) Bulan namun tidak dibayarkan ke guru SD dan SMP se Rohil .
Uang telah dicairkan dari BPKAD Rohil namun tidak kunjung dibayarkan hingga Juni 2026.
Kejari Rokan Hilir melakukan penyitaan uang Rp763 juta dari tersangka MA dan dokumen terkait kasus ini.
MA dan Y berstatus ASN ini disangkakan telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001.
Kejari Rokan Hilir melakukan penahanan MA dan Y berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4.20/Fd.2/06/2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.4.20/Fd.2/06/2026.
Keduanya orang penting di Disdikbud Rohil ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi di Banjar XII selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 22 Juni 2026 hingga 11 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Kajari Rohil melalui Kepala Seksi Intelijen Alfriwen Putra, S.H., menyebutkan penyidikan dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum .
" Penyidikan perkara dugaan korupsi pembayaran TPP PPPK sedang berjalan, " Sebutnya.
Terpisah Selasa (23/6/2026) beberapa orang guru mengaku selama ini di PHP oknum ASN tersebut dengan janji palsu akan di bayarkan dan terus meminta bersabar
" Ramadhan hingga Idul Fitri 1447 Hijriah berlalu namun uang TPP kami sampai hari ini tidak di bayarkan, inilah nasib guru di Rohil, " Aku seorang guru meminta namanya tidak dipublikasi karena takut ditekan oleh jaring laba-laba orang dekat oknum tersebut di Dinas Dikbud Rohil.
" Nanti SK kontrak kami tidak diperpanjang, ini kan sudah berjalan lama, reaksi pimpinan petinggi Rohil tak terlihat, tapi kinerja Kejari Rohil kami acungkan jempol, ini warning untuk bandit lainya, " sebut sumber.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Kejaksaan