Eks Karyawan Hotel Ngadu ke YARA, Klaim Gaji 2 Bulan Tertahan
Seorang mantan karyawan hotel berinisial MD melaporkan dugaan belum terpenuhinya hak upah dan kompensasi ke Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Di tengah peringatan Hari Buruh 2026.
ACEH - Seorang mantan karyawan hotel berinisial MD melaporkan dugaan belum terpenuhinya hak upah dan kompensasi ke Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bener Meriah, Jumat (1/5/2026).
Di tengah peringatan Hari Buruh 2026, suara keluhan datang dari seorang eks pekerja perhotelan di Aceh. MD, mantan karyawan The Pade Hotel, mendatangi kantor YARA di Panteraya untuk mencari kejelasan atas hak-haknya yang belum dibayarkan.
MD mengaku telah bekerja selama sekitar 11 tahun di bawah naungan PT Hotelindo Murni. Selama itu, ia menempati posisi terakhir sebagai Senior Room Attendant di Departemen Housekeeping. Namun, status sebagai karyawan tetap baru diterimanya pada Januari 2024.
“Selama ini saya bekerja penuh, tapi pengangkatan karyawan tetap justru datang sangat terlambat. Itu yang membuat saya merasa tidak dihargai,” ujarnya saat ditemui di kantor YARA.
Permasalahan memuncak setelah MD mengundurkan diri karena kondisi kesehatan. Ia mengaku telah menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan menyerahkan dokumen medis resmi kepada pihak perusahaan melalui bagian HRD.
“Saya keluar secara baik-baik karena sakit, semua prosedur sudah saya jalani,” katanya.
Namun, hingga kini MD mengaku belum menerima gaji selama dua bulan terakhir, yakni Agustus dan September 2025. Selain itu, ia juga berharap mendapatkan penghargaan masa kerja atas pengabdiannya selama lebih dari satu dekade.
“Sudah 11 tahun saya mengabdi, tapi hak saya belum juga jelas. Saya juga berharap ada penghargaan masa kerja, apalagi kondisi saya masih butuh biaya pengobatan,” ungkapnya.
Menurut MD, upaya komunikasi dengan manajemen perusahaan telah dilakukan berulang kali, tetapi belum membuahkan hasil. Kondisi ini mendorongnya untuk mencari bantuan hukum dan berencana membawa kasus tersebut ke Dinas Tenaga Kerja.
Kepala Perwakilan YARA Bener Meriah, Muhammad Dahlan, menegaskan bahwa secara hukum pekerja yang sakit tetap memiliki hak atas upah selama dapat dibuktikan dengan keterangan medis.
“Secara regulasi, pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit tetap berhak atas upah, sepanjang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa masa kerja panjang seperti yang dialami MD berpotensi menimbulkan hak atas kompensasi dan penghargaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik ketenagakerjaan di sektor jasa, terutama terkait kepastian hak pekerja. Di momen Hari Buruh, harapan akan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja menjadi sorotan, sekaligus pengingat bahwa implementasi aturan di lapangan masih menyisakan pekerjaan rumah besar.
Editor :Tim Sigapnews