Berlaku Mulai 1 Agustus 2025
Aset Kripto Resmi Bebas PPN, Ini Aturan Pajak Terbarunya

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pajak terbaru untuk transaksi aset kripto melalui tiga PMK yang diterbitkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif per 1 Agustus 2025.
JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pajak terbaru untuk transaksi aset kripto melalui tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif per 1 Agustus 2025.
Ketiga aturan tersebut adalah PMK Nomor 50 Tahun 2025, PMK Nomor 53 Tahun 2025, dan PMK Nomor 54 Tahun 2025.
Langkah ini diambil seiring dengan perubahan status aset kripto yang kini dikategorikan sebagai aset keuangan digital dan dipersamakan dengan surat berharga, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Perubahan status ini menjadikan transaksi aset kripto tidak lagi dikenakan PPN, karena sudah diperlakukan seperti surat berharga,” ujar Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Jumat (1/8/2025).
Dengan berlakunya ketiga PMK ini, PPN atas penyerahan aset kripto resmi dihapuskan, namun PPh Final Pasal 22 tetap diberlakukan atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi kripto.
Besaran tarif PPh ditentukan berdasarkan platform transaksi:
- 0,21% dari nilai transaksi melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Dalam Negeri.
- 1% dari nilai transaksi apabila dilakukan melalui PPMSE Luar Negeri.
Selain itu, jasa yang terkait seperti penyediaan sarana elektronik oleh platform kripto dan jasa verifikasi oleh penambang masih tetap dikenakan PPN dan PPh sesuai ketentuan.
“Ketentuan ini bukan pajak baru, tetapi penyesuaian terhadap perubahan struktur dan karakteristik aset kripto dalam ekosistem keuangan digital,” tegas Rosmauli.
Definisi Baru dan Aturan Tambahan
Dalam PMK-50/2025, pemerintah juga menetapkan definisi baru untuk:
1. Aset kripto,
2. Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD),
3. Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital,
Termasuk mengatur jenis layanan terkait seperti perdagangan, penyediaan sarana elektronik, dan jasa verifikasi transaksi blockchain.
Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Menyelaraskan sistem perpajakan dengan status hukum kripto terkini,
- Menciptakan kepastian hukum,
- Mendorong pertumbuhan ekosistem keuangan digital yang sehat dan akuntabel.
“Dengan regulasi ini, masyarakat dan pelaku usaha kripto dapat memahami dengan jelas kewajiban perpajakannya,” kata Rosmauli.
Seluruh isi lengkap PMK-50/2025, PMK-53/2025, dan PMK-54/2025 dapat diunduh melalui situs resmi www.pajak.go.id. Pemerintah mengajak seluruh pelaku industri kripto untuk mematuhi aturan pajak baru demi transparansi dan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Editor :Tim Sigapnews