Beli Emas Tak Kena Pajak! Pemerintah Pastikan Konsumen Akhir Aman dari Pungutan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, yang menyebut bahwa aturan baru ini bertujuan melindungi konsumen sekaligus menghapus tumpang tindih perpajakan dalam kegiatan usaha bulion.
JAKARTA - Kabar gembira bagi masyarakat! Pemerintah resmi menegaskan bahwa konsumen akhir tidak akan dikenakan pungutan pajak saat membeli emas batangan.
Ketentuan ini berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025, seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, yang menyebut bahwa aturan baru ini bertujuan melindungi konsumen sekaligus menghapus tumpang tindih perpajakan dalam kegiatan usaha bulion.
"Pembelian emas batangan oleh masyarakat sebagai konsumen akhir dari lembaga jasa keuangan bulion tidak dikenakan PPh Pasal 22. Ini bukan pajak baru, melainkan penyederhanaan untuk memberi kepastian dan keadilan bagi masyarakat," tegas Rosmauli, Jumat (1/8/2025).
Dalam ketentuan baru yang tertuang di PMK 51/2025, dijelaskan bahwa transaksi pembelian emas batangan oleh konsumen akhir, termasuk dari Bank Bulion, tidak termasuk dalam objek pemungutan PPh Pasal 22.
Bahkan, jika konsumen menjual kembali emas ke Lembaga Jasa Keuangan Bulion dengan nilai transaksi tidak lebih dari Rp10 juta, juga tidak akan dikenakan pajak.
Sementara itu, untuk pembelian oleh pelaku usaha atau dalam volume besar, tetap diberlakukan pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25%, demi menjaga transparansi dalam aktivitas perdagangan emas dan mencegah praktik penghindaran pajak.
Kementerian Keuangan juga menjamin bahwa pembelian emas oleh individu untuk keperluan simpanan atau investasi pribadi tidak akan terbebani biaya tambahan pajak yang memberatkan.
“Pengecualian pajak bagi konsumen akhir adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan regulasi yang adil dan tidak membebani masyarakat umum,” ujar Rosmauli.
Aturan ini sekaligus mengakhiri polemik tumpang tindih yang sebelumnya muncul karena penjual dan pembeli emas bisa sama-sama dikenakan pajak dalam satu transaksi.
Masyarakat bisa mengakses salinan lengkap PMK 51/2025 dan PMK 52/2025 melalui laman resmi www.pajak.go.id untuk memahami detail ketentuannya secara utuh.
Dengan regulasi baru ini, masyarakat kini bisa membeli emas tanpa rasa was-was terhadap pajak berlapis.
Pemerintah memastikan, emas untuk kebutuhan pribadi tetap bebas dari pungutan, sekaligus membuka jalan bagi pertumbuhan ekosistem investasi emas yang lebih sehat dan transparan.
Editor :Tim Sigapnews