PPh UMKM Diperpanjang, Sribu Dorong Digitalisasi Bisnis Kecil

Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga akhir tahun 2025
JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga akhir tahun 2025, seperti diumumkan Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada Selasa (6/5/2025) di Jakarta.
Kebijakan ini memberikan kelonggaran perpajakan bagi pelaku UMKM yang sebelumnya telah menikmati insentif selama tujuh tahun. Perpanjangan satu tahun ini bertujuan mendorong daya saing dan keberlanjutan usaha mereka.
“Perpanjangan PPh 0,5 persen satu tahun ke depan adalah bagi UMKM yang sudah mendapatkan insentif ini selama tujuh tahun, jadi masih diberikan perpanjangan satu tahun lagi menjadi delapan tahun,” ujar Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dikenakan pajak.
“Bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta dikenakan PPh 0 persen, atau tidak diberikan beban sama sekali, sebagai contoh pedagang kaki lima, warteg, dan lain sebagainya,” tambahnya.
Di sisi lain, Sribu, platform layanan freelancer terkemuka di Indonesia, menyambut baik perpanjangan insentif ini dengan mendorong digitalisasi UMKM sebagai langkah strategis memperluas pasar dan efisiensi usaha.
“Dengan adanya insentif pajak yang rendah, UMKM memiliki ruang untuk berinvestasi dalam pemasaran digital dan memperkuat kehadiran online mereka. Digitalisasi bukan hanya solusi untuk bertahan, tetapi juga menjadi kunci untuk tumbuh di tengah perubahan pasar yang cepat,” kata CEO Sribu, Ryan Gondokusumo.
Ryan juga menyoroti pentingnya akses terhadap layanan kreatif yang terjangkau.
“Kami percaya UMKM bisa bersaing secara global tanpa harus memiliki anggaran pemasaran yang besar. Dengan menggunakan platform seperti Sribu, pelaku UMKM bisa mendapatkan layanan profesional yang sesuai dengan anggaran mereka, sekaligus mempercepat pertumbuhan bisnis secara digital,” ujarnya.
Sribu sendiri menawarkan berbagai layanan seperti desain grafis, pembuatan konten media sosial, pengelolaan iklan digital, hingga pengembangan situs web. Semua dikerjakan oleh freelancer profesional yang siap mendukung pertumbuhan UMKM tanpa beban tambahan biaya pegawai tetap.
Kebijakan PPh Final 0,5 persen ini menjadi peluang strategis bagi UMKM untuk melakukan transformasi digital dan memperluas jaringan bisnisnya, di tengah tantangan persaingan yang semakin kompleks.
Editor :Tim Sigapnews