Bagaimana PP No. 6/2025 Berdampak pada Perusahaan dan Perencanaan Tenaga Kerja

Pemerintah Indonesia baru-baru ini memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2025, sebuah perubahan regulasi yang penting dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan karyawan, terutama bagi mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Diresmikan oleh Presiden Prabowo pada 7 Februari 2025, regulasi ini menjadi tonggak penting dengan secara signifikan meningkatkan manfaat keuangan bagi pekerja yang mengalami PHK. Perusahaan dan profesional SDM perlu memahami rincian regulasi ini untuk menyesuaikan strategi tenaga kerja mereka secara efektif.
Gambaran Umum Perubahan Utama dalam PP No. 6/2025
Sebelumnya, undang-undang Indonesia mengharuskan pemberian kompensasi tunai kepada karyawan yang di-PHK sebesar 45% dari gaji mereka selama tiga bulan pertama, dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Dengan PP No. 6 Tahun 2025, kewajiban ini mengalami kenaikan yang signifikan, dimana pekerja kini menerima 60% dari gaji mereka secara kontinu selama enam bulan penuh setelah pemutusan kerja.
Penyesuaian ini tidak hanya memberikan keamanan ekonomi yang lebih besar bagi pekerja tetapi juga menambah tanggung jawab baru bagi perusahaan, sehingga membutuhkan evaluasi ulang atas rencana keuangan dan strategi terkait pengurangan tenaga kerja.
Dampak bagi Perusahaan
Kewajiban Finansial yang Meningkat
Dampak utama dari PP No. 6/2025 adalah meningkatnya kewajiban finansial bagi perusahaan ketika harus melakukan PHK. Dengan kewajiban membayar 60% gaji selama periode enam bulan, perusahaan mengalami peningkatan tekanan keuangan, terutama bagi yang beroperasi di industri dengan fluktuasi karyawan tinggi atau pasar yang tidak stabil. Perusahaan harus memperhitungkan tambahan biaya ini dalam perencanaan anggaran mereka.
Perencanaan Tenaga Kerja yang Strategis
Dengan biaya PHK yang meningkat, perusahaan didorong untuk lebih proaktif dalam menyusun strategi manajemen tenaga kerja. Bisnis perlu memperkuat program retensi talenta, meningkatkan efisiensi tenaga kerja, serta menerapkan sistem manajemen kinerja yang tepat. Perencanaan strategis yang baik dapat mengurangi PHK yang tidak diperlukan, mengurangi risiko finansial dan menjaga stabilitas organisasi.
Penyesuaian Kepatuhan dan Legalitas
Perusahaan wajib segera memperbarui kebijakan internal terkait SDM dan kerangka kepatuhan untuk menyesuaikan dengan PP No. 6/2025. Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini dapat menyebabkan dampak hukum yang serius, sanksi finansial, dan kerugian reputasi perusahaan, sehingga pelatihan kepatuhan serta audit internal menjadi semakin penting.
Penyesuaian Perencanaan Tenaga Kerja yang Diperlukan
Program Retensi Talenta yang Ditingkatkan
Perusahaan kini harus lebih fokus pada retensi talenta untuk menghindari PHK yang mahal. Investasi dalam program-program keterlibatan karyawan, paket remunerasi kompetitif, jenjang karier yang jelas, dan budaya organisasi positif menjadi sangat penting. Langkah ini membantu mempertahankan talenta terbaik dan meminimalkan skala pengurangan tenaga kerja.
Strategi Mitigasi PHK yang Proaktif
Perusahaan harus secara aktif mempertimbangkan alternatif terhadap PHK seperti pelatihan ulang, penempatan ulang ke posisi lain, atau transfer internal. Implementasi langkah ini memerlukan investasi berkelanjutan dalam program pengembangan karyawan serta strategi komunikasi internal yang efektif agar alternatif tersebut berjalan optimal.
Anggaran dan Perencanaan Keuangan
Dengan kewajiban finansial yang meningkat, perusahaan perlu menyusun anggaran secara akurat dan manajemen keuangan yang tepat. Perusahaan harus menyediakan dana cadangan khusus untuk penyesuaian tenaga kerja potensial. Perencanaan keuangan dan skenario yang akurat menjadi sangat penting agar PHK bisa dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Read more info "Bagaimana PP No. 6/2025 Berdampak pada Perusahaan dan Perencanaan Tenaga Kerja" on the next page :
Editor :Ferry