Panduan Hukum dalam Menamai PT PMA Anda di Indonesia

Rebranding PT PMA
Jika rebranding menjadi perlu, memahami langkah-langkah dan implikasi hukum penting dilakukan. Proses ini melibatkan persetujuan nama dan pembaruan dokumen hukum.
Standar Penamaan Internasional
Mengadopsi praktik terbaik internasional dapat meningkatkan daya tarik global perusahaan Anda dan memastikan kepatuhan dengan peraturan lokal dan internasional.
Persyaratan Hukum untuk Menamai PT di Indonesia
Persyaratan untuk menggunakan nama PT (Perseroan Terbatas) diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Permohonan dan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas. Peraturan ini menjelaskan kondisi untuk penggunaan nama PT.
Wajib Menggunakan Bahasa Indonesia untuk Perusahaan Investasi Dalam Negeri
Jika semua pemegang saham adalah warga negara Indonesia atau entitas hukum Indonesia, nama PT harus menggunakan bahasa Indonesia. Persyaratan ini tidak berlaku jika terdapat pemegang saham asing. Jika PT memiliki kepemilikan asing, diperbolehkan menggunakan bahasa asing.
Ditulis dalam Huruf Latin
Dilarang menggunakan huruf selain huruf Latin atau alfabet, seperti huruf Arab, huruf Mandarin, kanji Jepang, dan sebagainya.
Nama PT Tidak Boleh Sudah Digunakan
Nama PT tidak boleh telah digunakan secara sah oleh perusahaan lain atau sangat mirip dengan nama perusahaan lain.
Nama Tidak Boleh Bertentangan dengan Ketertiban Umum dan/atau Kesusilaan
Contoh: Nama bisnis yang dibuat oleh seniman Indonesia, KO & THOL, yang berarti Kopi Menthol. Namun, nama ini, jika dibaca, bertentangan dengan standar kesusilaan Indonesia dan karenanya tidak dapat didaftarkan sebagai nama PT.
Nama Tidak Boleh Identik atau Mirip dengan Nama Institusi Negara Lain
Nama tidak boleh identik atau mirip dengan nama institusi negara lain, lembaga pemerintah, atau organisasi internasional, kecuali izin dari institusi terkait diperoleh.
Nama Tidak Boleh Terdiri dari Angka atau Rangkaian Huruf yang Tidak Membentuk Kata
Nama PT tidak boleh terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf, atau kombinasi huruf yang tidak membentuk kata. Contoh:
PT 3
PT 123
PT 007
Dan nama yang terdiri dari huruf atau kombinasi huruf yang tidak membentuk kata juga tidak diperbolehkan, seperti:
PT S
PT A
PT ABC
Nama Tidak Boleh Mengandung Makna Perusahaan, Entitas Hukum, atau Kemitraan Sipil
Dalam hal ini, nama PT tidak boleh mencakup istilah seperti Ltd, Gmbh, SDN, Sdn, Bhd, PTE, Co., & Co., Inc., NV, BV, Usaha Dagang (UD), Koperasi Usaha Dagang (KUD), Incorporated, Associate, Association, SA, SARL, atau AG.
Nama Tidak Boleh Menggunakan Secara Eksklusif Tujuan, Sasaran, atau Kegiatan Usaha Perusahaan
Contoh: Nama seperti PT Pemborongan dan Pengangkutan, yang hanya mencerminkan tujuan dan kegiatan perusahaan, tidak diperbolehkan.
Nama Harus Sesuai dengan Tujuan, Sasaran, dan Kegiatan Usaha Perusahaan
Jika tujuan, sasaran, dan kegiatan usaha menjadi bagian dari nama perusahaan, harus digunakan dengan cara yang mencerminkan aktivitas perusahaan secara tepat.
Konsekuensi Hukum dari Ketidakpatuhan
Gagal mematuhi peraturan penamaan dapat mengakibatkan sanksi hukum, dan kebutuhan untuk melakukan rebranding, yang bisa menjadi biaya dan waktu yang signifikan.
Tentang CPT Corporate
CPT Corporate, sebagai mitra strategis di pasar Indonesia, terdiri dari tim berpengalaman yang terdiri dari ahli hukum, akuntan, dan analis bisnis yang memiliki spesialisasi dalam urusan korporat di Indonesia. CPT Corporate bertekad untuk menjadi mitra strategis yang menghubungkan kesenjangan antara bisnis dan regulasi pemerintah. Keahlian CPT Corporate mencakup saran regulasi, kepatuhan pajak, restrukturisasi bisnis, investasi asing, dan merger serta akuisisi yang kompleks.
CPT Corporate berkomitmen membantu bisnis menavigasi pasar dinamis Indonesia, memastikan operasi yang lancar dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Tidak sekadar "Corporate Secretarial Provider" biasa. CPT Corporate hadir untuk mengurangi hambatan dan menghubungkan perusahaan dengan pemerintah. Dengan pengalaman membantu ratusan perusahaan, baik lokal maupun asing, di berbagai sektor dengan berbagai kasus, CPT Corporate telah memperkaya pengalaman dan pengetahuan, sehingga dapat memberikan layanan yang terbaik kepada klien.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES
Read more info "Panduan Hukum dalam Menamai PT PMA Anda di Indonesia" on the next page :