Ubah Konsep
Pajak Kemacetan, Anies Baswedan Ubah Konsep Gubernur Terdahulu
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat melakukan pengecekan uji emisi kendaraan bermotor di Balai Kota, Jakarta, Selasa (13/8/2019). (Foto: Sigapnews.co.id/Piter).
SIGAPNEWS.CO.ID, Jakarta - Pemerintahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merancang sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) dengan konsep berbeda dari sebelumnya. Sistem ERP ke depan akan disebut dengan istilah "congestion tax" atau pajak kemacetan.
"Karena konsepnya beda dengan yang dulu. Tapi biar nanti disiapin dulu paparan lengkapnya, baru saya sosialisasikan," ujar Anies Baswedan di Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Anies berharap kebijakan jalan berbayar atau pajak kemacetan tersebut segera dilaksanakan. Proses persiapan terus dijalankan sambil menunggu balasan fatwa dari Kejaksaan Agung atas suratnya mengenai lelang proyek itu.
"Sesudah Kejaksaan, Kejaksaan sudah kirim surat, sudah mengatakan bahwa semua proses harus diulang," ujar dia tanpa mengungkap lebih detil konsep jalan berbayar yang akan diterapkannya itu.
Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan membeberkan sejumlah langkah penanganan mengatasi permasalahan kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta. Salah satunya melaksanakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan dengan penerapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).(*)
Liputan: Piter
Editor : Robinsar Siburian
Sumber: Antara
Editor :Tim Sigapnews

