Edukasi Bisnis
Terhadap Jamrek dan Pasca Tambang, Pemerintah Perlu Tegas

Alat berat Mensuplai Batubara. (Foto: Sigapnews/Istimewa)
SIGAPNEWS.CO.ID | Pekanbaru - Dari 37 pertambangan yang beroperasi masih ada yang belum mendaftarkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Pasca tambang, oleh karena itu pemerintah harus lebih tegas lagi.
"Pemerintah harus tegas memberikan peringatan kalau bisa dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak melaporkan jamrek dan pasca tambang," tegas Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementrian ESDM Bambang Gatot Ariyono pada acara Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Kepada Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Riau, di Hotel Novotel Pekanbaru, Jumat (29/09/2017).
Selama rangka penataan 37 pertambangan yang beroperasi Riau telah mencabut untuk batubara 34 perusahaan karena banyaknya pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban keuangan. Oleh karena itu pertambangan-pertambangan yang tidak memiliki Jamrek harus dicabut IUP nya.
"Piutang dipertanggung jawabkan usahanya karena 80% akan diberikan ke daerah, oleh sebab itu harus sesuai kewajiban karena pengeloaan Jamrek IUP itu sudah membayar diawal sebelum dikeluarkannya IUP," tambahnya.
Selain itu, karena banyaknya pertambangan yang masih belum memiliki jamrek dan banyak perusahan yang menunggak sehingga kondisi keuangan tidak begitu baik.
"Ternyata masih ada hutang Rp150 miliar sehingga kondisi keuangan yang harus dipenuhi, menjadi tidak bisa terpenuhi, dan perusahaan yang menunggak tidak akan dilayani ekspor, izin-izin besar juga tidak bisa dilayani," ujarnya.(*)
"Pemerintah harus tegas memberikan peringatan kalau bisa dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak melaporkan jamrek dan pasca tambang," tegas Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementrian ESDM Bambang Gatot Ariyono pada acara Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Kepada Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Riau, di Hotel Novotel Pekanbaru, Jumat (29/09/2017).
Selama rangka penataan 37 pertambangan yang beroperasi Riau telah mencabut untuk batubara 34 perusahaan karena banyaknya pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban keuangan. Oleh karena itu pertambangan-pertambangan yang tidak memiliki Jamrek harus dicabut IUP nya.
"Piutang dipertanggung jawabkan usahanya karena 80% akan diberikan ke daerah, oleh sebab itu harus sesuai kewajiban karena pengeloaan Jamrek IUP itu sudah membayar diawal sebelum dikeluarkannya IUP," tambahnya.
Selain itu, karena banyaknya pertambangan yang masih belum memiliki jamrek dan banyak perusahan yang menunggak sehingga kondisi keuangan tidak begitu baik.
"Ternyata masih ada hutang Rp150 miliar sehingga kondisi keuangan yang harus dipenuhi, menjadi tidak bisa terpenuhi, dan perusahaan yang menunggak tidak akan dilayani ekspor, izin-izin besar juga tidak bisa dilayani," ujarnya.(*)
Editor :Tim Sigapnews