Rokok Ilegal 4,8 Juta Disita Bea Cukai Jambi
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jambi, Priyono Trianmojo (tengah), saat menyampaikan keterangan pers, atas keberhasilan mereka menyita 4,8 juta batang rokok ilegal, Kamis, 8 Juni 2017. (Foto: Istimewa).
SIGAPNEWS.CO.ID | Jambi - Melalui operasi patuh AMPADAN I, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi berhasil melakukan penindakan barang kena cukai hasil tembakau, berupa rokok ilegal dalam berbagai merk sebanyak 4,8 juta batang lebih senilai Rp 1,2 miliar lebih.
"Keberhasilan operasi hanya dalam jangka waktu sekitar 20 hari yang dilakukan sejak 15 Mei lalu," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, Priyono Trianmojo, Kamis, 8 Juni 2017.
Menurut Teiatmojo, jenis pelanggaran yang ditemui di lapangan berupa pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Pasal 54 dan Pasal 55, yaitu hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, salah personalisasi, dan pendistribusian rokok kemasan untuk penjualan eceran.
"Penindakan yang berhasil kami.lakukan sejak Januari hingga Juni tahun ini mencegah terjadinya potensi kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar lebih. Dalam waktu yang sama kami juga berhasil melakukan 29 kali penindakan dengan nilai barang Rp 1,9 miliar lebih, sehingga total kerugian negara Rp 2,4 miliar lebih", ujarnya.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, hari ini juga melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan berupa barang kena cukai, barang paket kiriman pos dan barang eks impor yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Barang yang dimusnahkan tersebut, berupa minuman keras (Minuman Mengandung Etil Alkohol atau MMEA) berbagai merek baik impor ataupun lokal sebanyak 2.772 botol yang tidak dilekati pita cukai yang ditegah dari berbagai Tempat Penjualan Eceran di Kota Jambi dan sekitarnya. Dengan nilai barang ditaksir sekitar Rp 329,5 juta lebih.
Jenis pelanggaran terhadap Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, tentang Cukai, yakni minuman mengandung etil alkohol yang tidak dilekati pita cukai.
Selain itu juga memusnahkan tembakau berupa rokok sebanyak 3.587.456 batang berbagai merk dengan nilai barang ditaksir sekitar Rp 1,2 miliar lebih serta jenis tembakau Iris (TIS) merk Malahraos sebanyak 456 kilogram bernilai mencapai Rp 2,7 miliar lebih.
"Dalam kesempatan ini, kami juga memusnahkan sekaligus penindakan terhadap barang larangan dan pembatasan, seperti minuman ringan Merk Cheers, alat kesehatan, Goat’s Milk Soap, kasur bekas, Kertas Sembahyang (agama Budha), Pita Cukai palsu, serta DVD Porno dan Sex Toys berupa tiruan alat vital wanita, dengan nilai Rp 134 juta lebih," kata Triatmojo.
Keberhasilan penemuan rokok ilegal, dikatakan Triatmojo, tidak terlepas dari adanya kerjasama dengan pihak Polri, Kejaksaan, TNI, dan Pemerintah Daerah.(*)
"Keberhasilan operasi hanya dalam jangka waktu sekitar 20 hari yang dilakukan sejak 15 Mei lalu," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, Priyono Trianmojo, Kamis, 8 Juni 2017.
Menurut Teiatmojo, jenis pelanggaran yang ditemui di lapangan berupa pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Pasal 54 dan Pasal 55, yaitu hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, salah personalisasi, dan pendistribusian rokok kemasan untuk penjualan eceran.
"Penindakan yang berhasil kami.lakukan sejak Januari hingga Juni tahun ini mencegah terjadinya potensi kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar lebih. Dalam waktu yang sama kami juga berhasil melakukan 29 kali penindakan dengan nilai barang Rp 1,9 miliar lebih, sehingga total kerugian negara Rp 2,4 miliar lebih", ujarnya.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, hari ini juga melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan berupa barang kena cukai, barang paket kiriman pos dan barang eks impor yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Barang yang dimusnahkan tersebut, berupa minuman keras (Minuman Mengandung Etil Alkohol atau MMEA) berbagai merek baik impor ataupun lokal sebanyak 2.772 botol yang tidak dilekati pita cukai yang ditegah dari berbagai Tempat Penjualan Eceran di Kota Jambi dan sekitarnya. Dengan nilai barang ditaksir sekitar Rp 329,5 juta lebih.
Jenis pelanggaran terhadap Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, tentang Cukai, yakni minuman mengandung etil alkohol yang tidak dilekati pita cukai.
Selain itu juga memusnahkan tembakau berupa rokok sebanyak 3.587.456 batang berbagai merk dengan nilai barang ditaksir sekitar Rp 1,2 miliar lebih serta jenis tembakau Iris (TIS) merk Malahraos sebanyak 456 kilogram bernilai mencapai Rp 2,7 miliar lebih.
"Dalam kesempatan ini, kami juga memusnahkan sekaligus penindakan terhadap barang larangan dan pembatasan, seperti minuman ringan Merk Cheers, alat kesehatan, Goat’s Milk Soap, kasur bekas, Kertas Sembahyang (agama Budha), Pita Cukai palsu, serta DVD Porno dan Sex Toys berupa tiruan alat vital wanita, dengan nilai Rp 134 juta lebih," kata Triatmojo.
Keberhasilan penemuan rokok ilegal, dikatakan Triatmojo, tidak terlepas dari adanya kerjasama dengan pihak Polri, Kejaksaan, TNI, dan Pemerintah Daerah.(*)
Editor :Tim Sigapnews